Berita

Konferensi pers Batan/RMOL

Nusantara

Pegawai Simpan Zat Radioaktif, Batan Tunggu Keputusan Hukum Oleh Kepolisian

JUMAT, 28 FEBRUARI 2020 | 22:09 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Salah satu oknum pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), SM yang menyimpan beberapa zat radioaktif jenis Caesium 137 secara tidak sah atau ilegal di rumahnya yakni Perumahan Batan Indah, Blok A nomor 22, Kademangan, Setu, Tangsel membuat geger.

Terlebih, di Batan Indah sedang dilakukan pembersihan akibat adanya paparan zat radioaktif jenis Caesium-137.

Dilansir dari Kantor Berita RMOLBanten, Kepala Batan Anhar Riza Antariksawan, menyebutkan secara institusi, Batan menyerahkan proses temuan tersebut kepada pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas.


"Terkait temuan zat radioaktif di rumah warga, maka dalam hal ini Batan menyatakan, yang pertama mendukung penuh upaya polisi untuk mengusut tuntas kepemilikan dan penggunaan radioaktif ilegal. Siapapun yang memiliki, menggunakan dan menyimpan secara tidak sah, tidak dibenarkan dan melanggar hukum," jelas Anhar saat jumpa pers di Auditorium Gedung 71 Batan, Jumat (28/2).

Anhar pun membenarkan, jika SM merupakan pegawai aktif yang akan memasuki masa purna kerjanya bulan Mei mendatang.

"Betul, bahwa warga yang kedapatan menyimpan zat radioaktif tersebut saat ini masih berstatus pegawai aktif di Batan. Menimbang status bersangkutan dimata hukum, pihak Batan menunggu keputusan dari Kepolisian," ujarnya.

Namun begitu, terkait kepemilikan radioaktif secara ilegal. Anhar dengan tegas, jika Batan tidak pernah mengeluarkan izin untuk menyimpan atau memiliki radioaktif secara tidak usah kepentingan pribadi.

"Perlu ditegaskan, Batan secara institusi tidak pernah mengizinkan pegawainya menyimpan atau memiliki radioaktif secara tidak sah untuk kepentingan pribadi. Diluar kedinasan apa yang dilakukan pegawai adalah tanggung jawab pribadi," terang Anhar.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya