Berita

Gedung KPK/Net

Hukum

KPK Sita Dokumen Perkara Suap Nurhadi Usai Geledah Sebuah Kantor Di Senopati

JUMAT, 28 FEBRUARI 2020 | 13:51 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari keberadaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap terkait perkara di MA tahun 2011-2016.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan sebuah kantor di daerah Jakarta Selatan pada Kamis malam (27/2).

"Tadi malam penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan di sebuah kantor di bilangan Senopati di Jakarta Selatan," ucap Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Jumat (28/2).

Namun, Ali tak menjelaskan lebih lanjut kantor siapa yang digeledah oleh penyidik KPK tadi malam.

Dari hasil penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sebuah dokumen yang berhubungan dengan dugaan suap tersebut.

"Penyidik KPK menemukan dokumen terkait perkara," katanya.

Dalam penggeledahan ini, KPK tidak menemukan keberadaan Nurhadi dan tersangka lainnya yang buron. Yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MT), Hiendra Soenjoto (HS).

"Adapun keberadaan para DPO tidak ditemukan. Penyidik KPK akan tetap terus berusaha mencari dan menangkap para DPO tersangka NH (Nurhadi) dkk," pungkas Ali.

Ketiga tersangka tersebut telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) lantaran telah mangkir beberapa kali saat dipanggil untuk diperiksa.

KPK pun sebelumnya juga telah melakukan pencarian tersangka dengan menggeledah beberapa tempat. Diantaranya rumah mertua Nurhadi di Tulungagung, Jawa Timur dan rumah adik istrinya Nurhadi di Surabaya pada Rabu (26/2) kemarin.

Penyidik hanya mengamankan berkas dan barang bukti elektronik lainnya dari rumah yang digeledah lantaran tidak menemukan para tersangka yang Buron.

Dalam kasus ini, Ketiga tersangka tersebut diduga telah melakukan suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015-2016 dan melakukan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas.

Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima janji dalam bentuk sembilan lembar cek dari PT MTI serta suap atau gratifikasi dengan total Rp 46 miliar untuk sebuah penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK).

Selain itu, uang suap itu juga diduga untuk memenangkan HS dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT MIT.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya