Berita

Ketua DPC Peradi Ambon, Dr. Fahri Bachmid/Net

Nusantara

Konstruktif Dan Futuristik, Alasan Peradi Ambon Dukung Islah 3 Kubu Peradi

KAMIS, 27 FEBRUARI 2020 | 13:57 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan advokat Indonesia (DPC Peradi) Ambon mendukung penuh langkah damai alias islah tiga kubu Peradi menjadi satu organisasi advokat tunggal di Indonesia.

Ketua DPC Peradi Ambon, Dr. Fahri Bachmid mengatakan bersatunya kembali Peradi dari masing-masing kubu itu sangat positif dan prospektif untuk memajukan organisasi advokat Indonesia kedepan kearah yang lebih baik dan maju. Menurutnya, islahnya tiga kubu Peradi menjadi titik tolak historis dan penting untuk menyelesaikan berbagai kendala yang menghambat selama ini.

"Segala spirit itikad baik maupun suatu ikhtiar yang serius yang dilakukan oleh para ketua umum dan unsur-unsurnya dari ketiga organisasi Peradi yang terpecah selama 5 tahun, ini harus dipandang sebagai suatu kemajuan dan langkah yang konstruktif dan futuristik dalam rangka menata dan memperbaiki segala perbedaan yang ada selama ini dalam bingkai islah yang lebih substantif, kami mendukung penuh islah ini," ujar Fahri Bachmid, Kamis (27/2).


Menurut dia, hal positif lainnya dari islahnya tiga Peradi ini adalah adanya "political will" dari pemerintah yang difasilitasi oleh Menko Polhukam Moh. Mahfud MD dan Menkum HAM Yassona H. Laoly. Prinsip dasar yang melatarbelakangi inisiatif pemerintah melalui Mahfud dengan narasinya adalah mengatakan bahwa negara dan pemerintah merasa rugi apabila organisasi advokat yang terbesar ini pecah dan pemerintah akan kekurangan pertner untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum.

Sementara di sisi yang lain dunia peradilan atau lembaga peradilan akan lebih tertib bila Peradi dapat bersatu kembali, sehingga bisa menghasilkan advokat-advokat yang handal dan profesional,

"Maka saya berpendapat bahwa ini harus dilihat dalam konteks kepentingan nasional yang jauh lebih besar dan holistik, Ini hakikatnya demi kepentingan bangsa dan negara, untuk bersatunya Peradi, karena Peradi adalah satu-satunya organisasi advokat yang dibentuk berdasarkan UU 18/2003 tentang Advokat dan menjalankan kewenangan konstitusional sesuai undang undang Advokat," kata Fahri Bachmid.

Lebih lanjut, Fahri mengatakan bahwa Peradi adalah organ negara, adalah milik bangsa dan negara, ini adalah properti nasional, sehingga semua unsur yang terlibat di dalamnya haruslah berpikir sebagai negarawan dan mengedepankan kepentingan publik dan hilangkan semua egosentris yang ada selama ini yang menjadi penghalang demi bersatunya organisasi advokat Peradi.

Adanya tekad islah dari masing-masing Peradi sejatinya demi pembangunan hukum dan sistem hukum nasional yang berkelanjutan, dan pada sisi yang lain maka bersatu dan solidnya Peradi akan menjadi jelas kedudukannya dalam sistem ketatanegaraan dan lebih kontributif terhadap kehidupan konstitusionalisme dan demokrasi di indonesia.

"Langkah selanjutnya adalah derivatif dari ide besar islah tersebut dalam bentuk kegiatan aksi yang lebih teknis, seperti formulasi penyatuan beserta segala implikasi hukumnya yang timbul. Munas bersama dan membangun suatu sistem organisasi advokat yang dapat diterima sebagai konsekwensi dari penyatuan tiga kubu Peradi dan hal-hal lainya yang dipandang perlu dan penting untuk diatur dalam rangka memastikan eksistensi Peradi," ucapnya.

"Dan ini tentunya akan diatur dan diformulasikam secara baik dan sistematis oleh tim teknis Islah yang telah ditunjuk untuk kepentingan itu. Semoga cita-cita besar dan gagasan mulia ini dapat direalisir secara adil dan kredible demi persatuan Peradi," tutur Fahri Bachmid menambahkan.

Peradi yang dipimpin Fauzie Yusuf Hasibuan, Peradi 'Rumah Bersama Advokat' pimpinan Luhut M.P. Pangaribuan, dan Peradi 'Suara Advokat Indonesia' pimpinan Juniver Girsang sepakat islah dan menandatangani surat pernyataaan bersama untuk menyatukan Peradi sebagai organisasi advokat tunggal di Indonesia pada 25 Februari 2020. Kesepakatan tersebut disaksikan Mahfud dan Yassona.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Dilema Kelas Menengah dan Bawah di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:31

Lewat Surat Terbuka, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:20

Prabowo Berbelasungkawa atas Wafatnya Jenderal TNI Purn Subagyo

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:17

Harga Emas Antam Ambruk, Termurah Dijual Rp1,33 Juta

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:13

Sempat Dirumorkan Meninggal, Kim Jong-un Muncul di Pameran Mode Korut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:03

Muslim Arbi Apresiasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Swasembada Beras Jadi Prestasi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:59

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Rupiah Bergerak ke Rp18.023 per Dolar AS

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:49

Komisi II DPR Desak HGU Perusahaan Pembakar Hutan Dicabut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:44

BEI Pastikan Saham HSC Tetap Diperdagangkan, Hanya Dicoret dari Hitungan IHSG

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:40

IHSG Dibuka Merah, Dua Menit Perdagangan Langsung Lompat 1,8 Persen

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:22

Selengkapnya