Berita

Ketua DPC Peradi Ambon, Dr. Fahri Bachmid/Net

Nusantara

Konstruktif Dan Futuristik, Alasan Peradi Ambon Dukung Islah 3 Kubu Peradi

KAMIS, 27 FEBRUARI 2020 | 13:57 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan advokat Indonesia (DPC Peradi) Ambon mendukung penuh langkah damai alias islah tiga kubu Peradi menjadi satu organisasi advokat tunggal di Indonesia.

Ketua DPC Peradi Ambon, Dr. Fahri Bachmid mengatakan bersatunya kembali Peradi dari masing-masing kubu itu sangat positif dan prospektif untuk memajukan organisasi advokat Indonesia kedepan kearah yang lebih baik dan maju. Menurutnya, islahnya tiga kubu Peradi menjadi titik tolak historis dan penting untuk menyelesaikan berbagai kendala yang menghambat selama ini.

"Segala spirit itikad baik maupun suatu ikhtiar yang serius yang dilakukan oleh para ketua umum dan unsur-unsurnya dari ketiga organisasi Peradi yang terpecah selama 5 tahun, ini harus dipandang sebagai suatu kemajuan dan langkah yang konstruktif dan futuristik dalam rangka menata dan memperbaiki segala perbedaan yang ada selama ini dalam bingkai islah yang lebih substantif, kami mendukung penuh islah ini," ujar Fahri Bachmid, Kamis (27/2).


Menurut dia, hal positif lainnya dari islahnya tiga Peradi ini adalah adanya "political will" dari pemerintah yang difasilitasi oleh Menko Polhukam Moh. Mahfud MD dan Menkum HAM Yassona H. Laoly. Prinsip dasar yang melatarbelakangi inisiatif pemerintah melalui Mahfud dengan narasinya adalah mengatakan bahwa negara dan pemerintah merasa rugi apabila organisasi advokat yang terbesar ini pecah dan pemerintah akan kekurangan pertner untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum.

Sementara di sisi yang lain dunia peradilan atau lembaga peradilan akan lebih tertib bila Peradi dapat bersatu kembali, sehingga bisa menghasilkan advokat-advokat yang handal dan profesional,

"Maka saya berpendapat bahwa ini harus dilihat dalam konteks kepentingan nasional yang jauh lebih besar dan holistik, Ini hakikatnya demi kepentingan bangsa dan negara, untuk bersatunya Peradi, karena Peradi adalah satu-satunya organisasi advokat yang dibentuk berdasarkan UU 18/2003 tentang Advokat dan menjalankan kewenangan konstitusional sesuai undang undang Advokat," kata Fahri Bachmid.

Lebih lanjut, Fahri mengatakan bahwa Peradi adalah organ negara, adalah milik bangsa dan negara, ini adalah properti nasional, sehingga semua unsur yang terlibat di dalamnya haruslah berpikir sebagai negarawan dan mengedepankan kepentingan publik dan hilangkan semua egosentris yang ada selama ini yang menjadi penghalang demi bersatunya organisasi advokat Peradi.

Adanya tekad islah dari masing-masing Peradi sejatinya demi pembangunan hukum dan sistem hukum nasional yang berkelanjutan, dan pada sisi yang lain maka bersatu dan solidnya Peradi akan menjadi jelas kedudukannya dalam sistem ketatanegaraan dan lebih kontributif terhadap kehidupan konstitusionalisme dan demokrasi di indonesia.

"Langkah selanjutnya adalah derivatif dari ide besar islah tersebut dalam bentuk kegiatan aksi yang lebih teknis, seperti formulasi penyatuan beserta segala implikasi hukumnya yang timbul. Munas bersama dan membangun suatu sistem organisasi advokat yang dapat diterima sebagai konsekwensi dari penyatuan tiga kubu Peradi dan hal-hal lainya yang dipandang perlu dan penting untuk diatur dalam rangka memastikan eksistensi Peradi," ucapnya.

"Dan ini tentunya akan diatur dan diformulasikam secara baik dan sistematis oleh tim teknis Islah yang telah ditunjuk untuk kepentingan itu. Semoga cita-cita besar dan gagasan mulia ini dapat direalisir secara adil dan kredible demi persatuan Peradi," tutur Fahri Bachmid menambahkan.

Peradi yang dipimpin Fauzie Yusuf Hasibuan, Peradi 'Rumah Bersama Advokat' pimpinan Luhut M.P. Pangaribuan, dan Peradi 'Suara Advokat Indonesia' pimpinan Juniver Girsang sepakat islah dan menandatangani surat pernyataaan bersama untuk menyatukan Peradi sebagai organisasi advokat tunggal di Indonesia pada 25 Februari 2020. Kesepakatan tersebut disaksikan Mahfud dan Yassona.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya