Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Masyarakat Yang Kesulitan Klaim Polis Asuransi Bisa Mengadu Ke Posko PAPD

KAMIS, 27 FEBRUARI 2020 | 11:32 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Maraknya asuransi yang terancam gagal bayar membuat resah sebagian masyarakat. Ini imbas dari ramainya pemberitaan asuransi Bumiputera, Jiwasraya, dan Asabri mengalami masalah keuangan.

Hal ini pun menjadi perhatian serius bagi kalangan advokat di tanah air. Salah satunya yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) yang akan memberikan bantuan hukum bagi para nasabah yang akan mengklaim polisnya.

Tim advokat PAPD, Agus Rihat P. Manalu mengatakan, pihaknya membuka Posko Pengaduan Nasabah Asuransi yang memiliki polis khususnya para pemilik polis yang telah jatuh tempo dan membutuhkan bantuan hukum.


"Bagi masyarakat yang merasa dipersulit mengklaim polisnya bisa datang langsung ke Sekretariat PAPD di Jalan Damai II No. 2H, Cipete Utara, Jakarta Selatan. Atau dapat menghubungi melalui telepon atau WA di 08128678757," ujar Agus, Kamis (27/2).

Posko ini dibuka karena PAPD ikut prihatin dengan kasus ini. Apalagi kasus gagal bayar yang menimpa dua perusahaan asuransi di Indonesia yakni, menjadi perhatian nasional dan forum keuangan dunia.

"Kedua perusahaan asuransi tersebut mungkin tidak likuid dan membutuhkan perhatian segera. Diperkirakan 7 juta jiwa dengan lebih dari 18 juta polis yang sebagian besar merupakan masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah menjadi korban dalam kasus tersebut," ungkap Agus.

Dalam laporan "Global economic risks and implications for Indonesia" yang dirilis Bank Dunia pada September 2019 menilai secara umum keuangan Indonesia tahan terhadap guncangan perekonomian. Namun, Indonesia perlu menjaga kredibilitas sistem keuangan dengan mengatasi kelemahan di sektor asuransi seperti yang terjadi pada Bumiputera dan Jiwasraya.

Bumiputera tidak mampu membayar polis lantaran mencatatkan kinerja keuangan negatif Rp 20 triliun sejak tahun 2018. Pergantian direksi sudah seringkali dilakukan, namun tidak juga menemukan titik terang. Sedangkan Jiwasraya mengalami hal serupa lantaran kesalahan pada penempatan portofolio.
 
Adapun nasib Asabri mirip dengan Jiwasraya, membeli saham gorengan, lantas nilai saham ambruk. Akibatnya, Asabri kesulitan liquiditas untuk membayar klaim asuransi jiwa yang sudah jatuh tempo. Kasus Asabri menjadi sensitif, karena umumnya yang jadi korban para prajurit, polisi dan pensiunan yang umumnya secara ekonomi hidupnya pas-pasan.

Data laporan keuangan terakhir yang dipublikasikan Asabri pada 2017, disebutkan Rasio Solvabilitas (Risk Base Capital/ RBC) PT Asabri tercatat cuma sebesar 62,35 persen, padahal perusahaan asuransi yang sehat wajib memenuhi ketentuan OJK minimal RBC sebesar 120 persen.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya