Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Masyarakat Yang Kesulitan Klaim Polis Asuransi Bisa Mengadu Ke Posko PAPD

KAMIS, 27 FEBRUARI 2020 | 11:32 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Maraknya asuransi yang terancam gagal bayar membuat resah sebagian masyarakat. Ini imbas dari ramainya pemberitaan asuransi Bumiputera, Jiwasraya, dan Asabri mengalami masalah keuangan.

Hal ini pun menjadi perhatian serius bagi kalangan advokat di tanah air. Salah satunya yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) yang akan memberikan bantuan hukum bagi para nasabah yang akan mengklaim polisnya.

Tim advokat PAPD, Agus Rihat P. Manalu mengatakan, pihaknya membuka Posko Pengaduan Nasabah Asuransi yang memiliki polis khususnya para pemilik polis yang telah jatuh tempo dan membutuhkan bantuan hukum.


"Bagi masyarakat yang merasa dipersulit mengklaim polisnya bisa datang langsung ke Sekretariat PAPD di Jalan Damai II No. 2H, Cipete Utara, Jakarta Selatan. Atau dapat menghubungi melalui telepon atau WA di 08128678757," ujar Agus, Kamis (27/2).

Posko ini dibuka karena PAPD ikut prihatin dengan kasus ini. Apalagi kasus gagal bayar yang menimpa dua perusahaan asuransi di Indonesia yakni, menjadi perhatian nasional dan forum keuangan dunia.

"Kedua perusahaan asuransi tersebut mungkin tidak likuid dan membutuhkan perhatian segera. Diperkirakan 7 juta jiwa dengan lebih dari 18 juta polis yang sebagian besar merupakan masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah menjadi korban dalam kasus tersebut," ungkap Agus.

Dalam laporan "Global economic risks and implications for Indonesia" yang dirilis Bank Dunia pada September 2019 menilai secara umum keuangan Indonesia tahan terhadap guncangan perekonomian. Namun, Indonesia perlu menjaga kredibilitas sistem keuangan dengan mengatasi kelemahan di sektor asuransi seperti yang terjadi pada Bumiputera dan Jiwasraya.

Bumiputera tidak mampu membayar polis lantaran mencatatkan kinerja keuangan negatif Rp 20 triliun sejak tahun 2018. Pergantian direksi sudah seringkali dilakukan, namun tidak juga menemukan titik terang. Sedangkan Jiwasraya mengalami hal serupa lantaran kesalahan pada penempatan portofolio.
 
Adapun nasib Asabri mirip dengan Jiwasraya, membeli saham gorengan, lantas nilai saham ambruk. Akibatnya, Asabri kesulitan liquiditas untuk membayar klaim asuransi jiwa yang sudah jatuh tempo. Kasus Asabri menjadi sensitif, karena umumnya yang jadi korban para prajurit, polisi dan pensiunan yang umumnya secara ekonomi hidupnya pas-pasan.

Data laporan keuangan terakhir yang dipublikasikan Asabri pada 2017, disebutkan Rasio Solvabilitas (Risk Base Capital/ RBC) PT Asabri tercatat cuma sebesar 62,35 persen, padahal perusahaan asuransi yang sehat wajib memenuhi ketentuan OJK minimal RBC sebesar 120 persen.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya