Berita

Tiga tersangka susur sungai SMPN 1 Turi yang digunduli/Net

Hukum

Pakar Hukum Pidana: Menggunduli Guru Yang Masih Berstatus Tersangka Itu Keterlaluan Dan Melanggar HAM

KAMIS, 27 FEBRUARI 2020 | 05:42 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus susur sungai siswa SMPN 1 Turi masih terus menjadi sorotan publik. Setelah tragedi yang menelan 10 korban jiwa, kini msyarakat disuguhkan dengan penampakan tiga tersangka dalam keadaan gundul.

Sontak, hal ini pun menuai kecaman dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan masyarakat.

Menurut pandangan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, perlakuan kepada tersangka IYA, R, dan DDS tak bisa dibenarkan.


"Ini perbuatan yang keterlaluan menempatkan guru-guru yang menjadi tersangka karena kelalaiannya, sebagai kriminal yang dipaksa digunduli. Ini jelas telah melanggar HAM para guru yang statusnya baru sebagai tersangka yang dilindungi asas praduga tak bersalah," kata Abdul Fickar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (27/2).

Asas praduga tak bersalah yang seharusnya dipegang teguh seakan bertolak belakang dengan perlakuan yang diperlihatkan oleh aparat kepolisian Polres Sleman kepada para tersangka.

Sebab menurutnya, penggundulan tersebut sudah masuk ke dalam bagian penghukuman lantaran dipajang di depan umum.

"Ini sudah penghukuman, polisi sebagai penyidik tidak punya hak untuk melakukan itu. Ini menjatuhkan martabat dan penghinaan terhadap profesi guru," tegasnya.

Atas dasar itu, ia meminta kepada jajaran kepolisian untuk menelusuri kemungkinan dugaan kesengajaan perbuatan menggunduli para tersangka. Jika benar ada unsur kesengajaan yang tidak dikehendaki para tersangka, maka oknum kepolisian yang menangani perlu ditindak.

"Oknum yang melakukan (menggunduli tersangka) harus ditindak secara hukum. Karena sudah bertindak berlebihan dan merugikan, tidak hanya orang, tapi juga profesinya," tandasnya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya