Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Diduga Langgar Etik, Penyidik Senior KPK Hendrik Cristian Dilaporkan Ke Dewas

RABU, 26 FEBRUARI 2020 | 18:45 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

RMOL.  Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hendrik Cristian dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh kuasa hukum Francois Klimens Orno, Vembriano Lesnussa atas dugaan pelanggaran kode etik.

Vembriano menyampaikan, klienya Francois Klimens Orno alias Aleka Orno oleh penyidik KPK Hendrik Cristian dipanggil sebagai saksi dari tersangka Hong Arta Jhon Alfred dalam kasus korupsi pembangunan infrastuktur di Kementerian PUPR.

“Pada 16 Agustus klien saya (Francois Klimens Orno) menenuhi panggilan penyidik KPK Hendrik Cristian, namun ada yang janggal dari pertanyaan yang diajukan oleh Hendrik Cristian,” jelas Vembriano dalam surat laporanya ke Dewas yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (26/2).


Vembriano menjelaskan, salah satu kejanggalan dari pertanyaan penyidik KPK Hendrik Cristian ialah menanyakan terkait pematangan lahan seluas 60 hektare yang dikerjakan oleh PT Sharleen Raya di Maluku Barat Daya tahun 2011.

“Hendrik bertanya kepada klien saya, apakah proyek itu dikerjakan oleh perusahaan milik Hong Arta Jhon Alfred,” ungkap Vembriano.

Padahal faktanya klienya Francois Klimens Orno sama sekali tidak memiliki hubungan kerjasama dalam bentuk apapun terhadap Hong Arta Jhon Alfred. Vembriano mengungkap, apa yang dilakukan oleh penyidik KPK Hendrik Cristian dilatarbelakangi politik.

Pasalnya, sambung Vembriano, Hendrik Cristian mengaku marah dengan kakak kliennya yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno lantaran program-programnya dinilai tidak pro rakyat dan akan memindahkan Ibukota Maluku Barat Daya dari Kisar ke Tiakur, Pulau Moa sementara Hendrik berasal dari Kisar.

Hendrik, ungkap Vembriano sempat ingin maju sebagai Calon Bupati Maluku Barat Daya bersama Nico Kilykily namun tak dapat restu keluarga.

Akibatnya, dengan pemanggilan akan menjadi batu ganjalan Desianus Orno keluarga dari Barnabas Orno yang maju dalam Pilgub Maluku Barat Daya yang digelar tahun 2020 ini.

Tidak hanya melakukan pemanggilan terhadap Francois Klimens Orno, Hendrik Cristian dengan kewenangannya sebagai penyidik juga memanggil Barnabas Orno selaku wakil Gubernur Maluku yang merupakan kakak dari Francois Klimens Orno. Namun yang janggal, ungkap Vembriano, surat pemanggilan sebagai saksi tidak sesuai dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.

“Surat pemanggilan sebagai saksi atas tersangka Hong Arta dalam korupsi pembangunan infrastuktur, tapi pertanyaanya masalah Pilbub Maluku Barat Daya, darimana sumber biaya dan pendanaanya,” jelas Vembriano.

Dari hal tersebut, apa yang dilakukan oleh penyidik KPK Hendrik Cristian telah melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam peraturan KPK No 7/2003 tentang nilai-nilai dasar pribadi, kode etik dan pedoman prilaku KPK yang harus berintegritas, berkeadilan dan profesional.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya