Berita

Plt Jubir KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Periksa Tersangka Korupsi Pengadaan Barang Kemenag, Ini Yang Digali KPK

RABU, 26 FEBRUARI 2020 | 00:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Pendis Kementerian Agama (Kemenag), Undang Sumantri terkait dugaan aliran uang ke beberapa pihak.

Undang Sumantri merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011. Ia diperiksa sebagai tersangka pada hari ini, Selasa (25/2).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya mendalami keterangan Undang selaku PPK Direktorat Jenderal Pendidikan Islam di Kemenag tahun 2011.

"Hari ini terkait dengan pengetahuan tersangka tentunya selaku PPK dalam menyusun HPS dan pengethuannya terkait dugaan aliran uang ke beberapa pihak," ucap Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/2).

Sedangkan dua saksi lainnya yakni Tenaga Konsultan Program Capacity Building Kelembagaan Ditjen Pendis tahun ajaran 2011, Kenny Badjora Lubis dan dari unsur wiraswasta, Fatimah tidak memenuhi panggilan penyidik.

Untuk saksi Fatimah, penyidik tidak memperoleh alasan ketidakhadirannya. Sedangkan saksi Kenny akan dijadwalkan pemeriksaan ulang pada Jumat besok (28/2).

Dalam kasus ini, KPK menduga telah terjadi dua dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara yang menjerat tersangka Undang.

Perkara pertama, terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dengan dugaan kerugian keuangan negara senilai Rp 12 miliar.

Pada perkara kedua, terkait pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA). Dalam perkara ini, negera mengalami kerugian sekitar Rp 4 miliar.

KPK pun menjerat Undang telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya