Berita

KPK panggil aspri Bupati Halmahera Timur/RMOL

Hukum

Suap Proyek Di Kementerian PUPR, KPK Panggil Aspri Bupati Halmahera Timur

SELASA, 25 FEBRUARI 2020 | 14:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR tahun 2016 terus diusut. Kali ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil asisten pribadi Bupati Kabupaten Halmahera Timur, Mohammad Arnes Solikin Mei, sebagai saksi.

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil satu saksi lainnya yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PSN) yakni Ronny Ari Wibowo.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka (Hong Artha)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (25/2).

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa mantan Kepala Biro Perencanaan Kementerian PUPR, Moch Iqbal Tamher, dan Direktur Utama PT Debir Indra Cipta, Tarmizi Djusair, sebagai saksi pada Senin (24/2).

Penyidik mendalami keterangan saksi terkait tender yang diikuti tersangka Hong Artha saat mengikuti proyek di Kementerian PUPR. Selain itu penyidik juga mendalami dugaan aliran uang ke beberapa pihak terkait kasus ini.

Bahkan, Wakil Ketua Dewan Majelis Syuro DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Gofur juga telah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Hong Artha pada Senin (3/2), setelah sempat mangkir pada pemanggilan sebelumnya, Selasa (28/1). Abdul Gofur dicecar penyidik KPK berkaitan dengan penerimaan uang dari Hong Artha.

Dalam kasus ini, Hong Artha telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal Juli 2018. Dia merupakan tersangka ke-12 dalam kasus tersebut.

Hong Artha disebut memberikan suap kepada Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary senilai Rp 10,6 miliar. Dia juga disebut memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti senilai Rp 1 miliar.

Amran pun telah divonis bersalah dan dihukum enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan penjara. Amran terbukti menerima uang senilai Rp 2,6 miliar, lalu Rp 15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura.

Damayanti juga telah divonis selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara lantaran terbukti menerima uang Rp 1 miliar dan 278.700 dolar Singapura.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya