Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi/Net

Politik

Dewas KPK Enggan Campuri Urusan Penghentian Penyedikan 36 Kasus

SENIN, 24 FEBRUARI 2020 | 14:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan mencampuri polemik penghentian 36 kasus di tahap penyelidikan.

Hal itu disampaikan oleh anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris. Menurut Syamsuddin, Dewas tidak akan mencampuri polemik tersebut lantaran penghentian penyelidikan bukan ranah Dewas.

"Dewas tidak akan mencampuri soal penghentian penyelidikan yang dilakukan pimpinan KPK," ucap Syamsuddin Haris kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (24/2).


Sedangkan anggota Dewas KPK lainnya, Albertina Ho menganggap penghentian 36 perkara ditahap penyelidikan yang dilakukan oleh pimpinan KPK bukanlah sebuah polemik.

"Kalau kami gak ada polemik," singkat Albertina Ho saat dikonfirmasi terpisah.

Diketahui, penghentian 36 perkara di tahap penyelidikan yang disampaikan oleh pimpinan KPK sebelumnya menjadi polemik dan perdebatan di masyarakat.

Banyak pihak yang menganggap penghentian penyelidikan tersebut tidak pantas disampaikan kepada publik walaupun tujuan KPK saat ini ingin transparan.

Bahkan, masyarakat pun bertanya-tanya terhadap 36 perkara yang dihentikan. Masyarakat meminta agar KPK mengungkapkan detail 36 kasus tersebut.

Hanya saja, KPK enggan membeberkan detail 36 perkara itu dengan alasan tidak diperbolehkan oleh UU Keterbukaan Informasi Publik.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya