Berita

Plt Jubir KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Kembali Panggil Istri Dan Putri Eks Sekretaris MA Nurhadi

SENIN, 24 FEBRUARI 2020 | 10:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil istri untuk kedua tersangka kasus dugaan suap terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

Istri tersangka yang dipanggil ialah istri mantan Sekretaris MA Nurhadi, Tin Zuraida. Tin Zuraida dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kemenpan RB.

Selanjutnya istri tersangka Hiendra Soenjoto, Lusi Indriati juga kembali dipanggil penyidik KPK sebagai saksi.

Selain itu, penyidik juga kembali memanggil anak Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi.

"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (24/2).

Tak hanya itu, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya dari unsur karyawan swasta yakni Andi Darma dan Ferdy Ardian. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.

Sebelumnya, Tin Zuraida dan Lusi Indriati juga pernah dipanggil penyidik KPK pada Selasa (11/2) kemarin. Sedangkan Rizqi Aulia Rahmi juga pernah dipanggil penyidik pada Kamis (13/2) kemarin. Namun, ketiganya tak penuhi panggilan penyidik KPK tanpa memberikan alasan ketidakhadirannya.

Diketahui, ketiga tersangka dalam kasus ini yakni Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MT), Hiendra Soenjoto (HS) telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran telah mangkir beberapa kali saat dipanggil untuk diperiksa.

Dalam kasus ini, Ketiga tersangka tersebut diduga telah melakukan suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015-2016 dan melakukan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas.

Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima janji dalam bentuk sembilan lembar cek dari PT MTI serta suap atau gratifikasi dengan total Rp 46 miliar untuk sebuah penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK).

Selain itu, uang suap itu juga diduga untuk memenangkan HS dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT MIT.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya