Berita

Plt Jubir KPK, Ali Fikri (tengah)/RMOL

Hukum

KPK Bantah Tudingan ICW Soal Penghentian 36 Kasus Merupakan Titipan

MINGGU, 23 FEBRUARI 2020 | 19:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan Indonesian Corruption Watch (ICW bahwa penghentian 36 perkara di tahap penyelidikan merupakan sebuah titipan.

Hal itu dibantah Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri saat diskusi crosscheck dengan tema "Dear KPK, Kok Main Hapus Kasus?" di Upnormal Coffee Wahid Hasyim, Jakarta Pusat yang dihadiri oleh ICW dan mantan Komisioner KPK, Saut Situmorang.

Menurut Ali, tudingan ICW yang menyebut ada indikasi titipan terhadap penghentian 36 perkara tersebut tidak memiliki landasan.


Ali menegaskan bahwa UU KPK saat ini membuat sistem yang kuat. Sistem tersebut membuat keterbukaan sangat jelas baik di internal maupun eksternal.

"Sulit untuk ada pesanan-pesanan, apalagi sekarang ada Dewan Pengawas (Dewas)," ucap Ali Fikri, Minggu (23/2).

Ali menegaskan jika ada titipan kasus akan langsung terbongkar di KPK lantaran penanganan kasus tidak hanya dilakukan oleh satu orang saja. Melainkan melibatkan banyak pihak seperti tim penyelidik.

"Kalau ada titipan kasus ini dihentikan atau tidak itu sistem sekarang udah ada yang kuat, sistem ini juga dipakai oleh penyelidik," kata Ali.

Apalagi kata Ali, tudingan bahwa pimpinan KPK saat ini mempermainkan kasus tidaklah benar.

Ali menjabarkan bahwa penanganan kasus tidak bisa langsung ke pimpinan, melainkan laporan sebuah kasus dikaji terlebih dahulu oleh tim penyelidik, setelah itu baru ke meja pimpinan.

"Prosesnya ini kan dari tim penyelidik yang buat pelaporan, terus tindakan dan dilaporkan ke pimpinan," tegas Ali.

Meski begitu, Ali mengaku mempersilahkan kepada publik untuk memberikan argumentasi ataupun kritik terhadap lembaga antirasuah tersebut sebagai bentuk kebebasan rakyat untuk menyampaikan pendapat.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya