Berita

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo (kiri)/RMOL

Politik

ICW: KPK Mau Transparan Tapi Malah Blunder

MINGGU, 23 FEBRUARI 2020 | 12:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penghentian 36 perkara di tahap penyelidikan dinilai blunder.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo mengatakan, sebuah perkara di tahap penyelidikan merupakan suatu hal yang memiliki banyak ketidakpastian.

Sehingga ketika ketidakpastian tersebut disampaikan kepada publik justru menjadi sebuah masalah tersendiri buat KPK.


"Akhirnya banyak tuntutan lebih lanjut yang membuat Mas Ali (Jubir KPK) juga kelabakan harus menjelaskan 36 kasus penyelidikan itu apa saja," ucap Adnan Topan Husodo saat diskusi Crosscheck bertajuk "Dear KPK, Kok Main Hapus Kasus?" di Upnormal Coffee di Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (23/2).

Kata Adnan, ketika ketidakpastian tersebut disampaikan kepada publik, maka publik akan terus mempertanyakan kasus apa yang dihentikan oleh KPK.

"Ini yang kemudian justru melampaui satu tingkat yang berhubungan dengan transparansi. Maksudnya kan ini lebih terbuka lebih transparan, tapi menjadi blunder karena ini penuh dengan ketidakpastian gitu," kata Adnan.

Seharusnya, sambung Adnan, KPK hanya mengumumkan penghentian sebuah perkara di tahap penyidikan yang sudah jelas ada terduga tersangka dan terkait kasus apa. Hal itu sesuai dengan UU KPK baru yang memberikan ruang kepada untuk menghentikan penyidikan jika tidak dapat mendapatkan alat bukti kuat dalam waktu dua tahun.

"Nah, yang bisa dibuka itulah yang bisa disampaikan. Nah kalau sekali dibuka kemudian besoknya ditutup lagi, ini kan masyarakat jadi nanya lagi, kok kemarin KPK buka kok sekarang diam-diam lagi, ada apa ini?” tutupnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya