Berita

Gubernur DIY, Sultan Hamengkubuwono (HB) X/Net

Hukum

Kepala Sekolah Dan Guru Ekskul SMPN 1 Turi Bisa Dijerat Pasal Kelalaian Mengakibatkan Kematian

SABTU, 22 FEBRUARI 2020 | 12:16 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Di tengah keprihatinan dan duka mendalam atas musibah yang menimpa ratusan murid SMPN 1 Turi Sleman, Gubernur DIY, Sultan Hamengkubuwono (HB) X saat meninjau proses evakusi lokasi kejadian di Turi, Jumat tengah malam (21/2), meminta sekolah untuk bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Sultan juga menyayangkan mengapa pihak SMPN 1 Turi tetap mengadakan kegiatan susur sungai saat musim hujan.

Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengatakan dalam rilis mereka bahwa kegiatan susur hujan tidak boleh dilakukan oleh anak-anak, karena kegiatan susur hujan ini hanya boleh dilakukan oleh orang dewasa dan pihak-pihak yang sudah terlatih.


BNPB menambahkan juga bahwa kegiatan susur hujan hanya boleh dilakukan pada musim kemarau, bukan pada musim hujan.

Lantas untuk menyikapi tragedi hanyut massal ratusan murid SMPN 1 Turi Sleman ini, pihak Polda DIY akan memeriksa sejumlah orang yang bertanggung jawab dalam kegiatan susur sungai yang dilakukan ratusan siswa SMPN 1 Turi.

Dalam kegiatan di Sungai Sempor, Dukuh, Donokerto, Turi, Sleman, Jumat, 21 Februari 2020 kemarin, 7 orang siswa tewas mengenaskan.

Dari data BPBD Sleman, kegiatan yang diikuti 249 siswa (124 siswa kelas 7 dan 125 siswa kelas 8).

Dari jumlah itu 116 terkonfirmasi selamat 23 luka, tujuh siswa ditemukan meninggal dunia dan tiga siswa belum ditemukan.

Atas kejadian itu, polisi saat ini sedang melakukan penyelidikan.

Apa yang bisa diulas dari kejadian ini?

Pertama bahwa yang paling bertanggung jawab dalam tragedi ini adalah Kepala Sekolah, kemudian para pembina atau guru-guru yang mengajarkan pramuka di SMAN 1 Turi Sleman.

Jika kegiatan susur hujan dilakukan dalam rangka ekstrakurikuler pramuka di sekolah itu, maka polisi harus menelusuri siapa yang mengusulkan diadakan kegiatan susur sungai.

Sebab, untuk pramuka di level SMP, tidak ada kegiatan alam bebas seperti itu yang diperkenankan.

Kegiatan susur hujan, paling tidak dilakukan oleh kalangan mahasiswa pencinta alam di tingkat Perguruan Tinggi, yang sudah terlatih dan berpengalaman di alam bebas.

Mengapa pihak sekolah tidak mengirim tim advance atau tim pendahulu untuk menyusuri rute yang mau didatangi ratusan siswa dalam kegiatan susur sungai?

Sebab jika ada tim pendahulu yang datang ke lokasi untuk melakukan survei, paling tidak mereka bisa mendapat informasi dari warga setempat tentang bagaimana kondisi sungai Sempor.

Mengapa tidak ada pelampung dan berbagai perlengkapan untuk proteksi diri yang dikenalan di masing-masing badan siswa?

Dalam arti kata, terbuka lebar kemungkinan Kepala Sekolah SMPN 1 Turi dapat dipidana, termasuk para guru dan penanggung jawab yang membawahi kegiatan ekstrakulikuler pramuka.

Untuk sementara, pasal yang paling dimungkinkan untuk dipakai penyidik adalah Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai perbuatan yang mengakibatkan orang mati karena salahnya.

Yaitu, "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun".

Musibah Sungai Sempor ini, harus menjadi pembelajaran bagi seluruh sekolah di Indonesia, khususnya di tingkat SD dan SMP, untuk jangan pernah mengharuskan para siswa mereka mengikuti kegiatan alam bebas yang mengancam keselamatan nyawa.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya