Berita

Plt Jubir KPK/Net

Hukum

KPK Bantah Pernyataan Anak Buah Surya Paloh Yang Tuding Penyidik KPK Kebingungan

SABTU, 22 FEBRUARI 2020 | 01:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem, Ahmad Sahroni ngawur soal penyidik kebingungan.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan pernyataan Ahmad Sahroni usai diperiksa penyidik KPK pada Jumat (14/2) lalu sebagai saksi kasus suap pryoek di Badan Keamanan Laut (Bakamla) sangat tidak sesuai dengan kenyataannya.

"KPK memastikan setiap saksi yang dipanggil dipastikan karena ada hubungan dengan pengetahuannya tentang rangkaian perbuatan tersangka atau pihak-pihak yang ada hubungannya dengan tersangka," ucap Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (21/2) malam.

Dalam kasus suap di Bakamla ini kata Ali, penyidik KPK akan kembali memeriksa Sahroni jika dibutuhkan kembali keterangannya.

"Adapun, Ahmad Sahroni tentunya, nanti kami juga akan memanggil saksi-saksi lain yang mengetahui tentang hubungan bisnisnya, dengan PT ME tersebut," kata Ali.

Diketahui, anak buah Surya Paloh itu sempat diperiksa penyidik KPK dan didalami soal PT Merial Esa yang merupakan milik Fahmi Darmawansyah yang terlibat perkara suap Bakamla.

Usai menjalani pemeriksaan itu, Sahroni mengklaim bahwa penyidik merasa kebingungan saat memeriksa dirinya soal kasus suap Bakamla.

Bahkan, penyidik kata Sahroni baru mengetahui bahwa dirinya merupakan anggota DPR RI.

"Semua terkait masalah pertanyaan tentang bisnis masa lalu. Ya biasalah namanya waktu zaman Abang dulu bisnis minta informasi, tapi masalahnya bisnis dengan Bakamla sama sekali gua nggak tahu. Tadi juga kenapa sampai satu jam setengah ngobrolnya yang lain lebih banyak daripada urusan Bakamla karena bingung penyidiknya mau nanya urusan Bakamla gua nggak tahu sama sekali," ucap Ahmad Sahroni usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/2).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan PT Merial Esa sebagai tersangka korporasi.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap kepengurusan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-P Tahun 2016.

KPK menduga PT Merial Esa memberikan uang kepada mantan anggota Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriani senilai 911.480 dollar Amerika secara bertahap.

PT Merial Esa sendiri diketahui sebuah perusahaan yang disiapkan untuk mengerjakan proyek satelit monitoring di Bakamla setelah dianggarkan dalam APBN-P Tahun 2016.


Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya