Berita

Plt Jubir KPK/Net

Hukum

KPK Bantah Pernyataan Anak Buah Surya Paloh Yang Tuding Penyidik KPK Kebingungan

SABTU, 22 FEBRUARI 2020 | 01:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem, Ahmad Sahroni ngawur soal penyidik kebingungan.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan pernyataan Ahmad Sahroni usai diperiksa penyidik KPK pada Jumat (14/2) lalu sebagai saksi kasus suap pryoek di Badan Keamanan Laut (Bakamla) sangat tidak sesuai dengan kenyataannya.

"KPK memastikan setiap saksi yang dipanggil dipastikan karena ada hubungan dengan pengetahuannya tentang rangkaian perbuatan tersangka atau pihak-pihak yang ada hubungannya dengan tersangka," ucap Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (21/2) malam.


Dalam kasus suap di Bakamla ini kata Ali, penyidik KPK akan kembali memeriksa Sahroni jika dibutuhkan kembali keterangannya.

"Adapun, Ahmad Sahroni tentunya, nanti kami juga akan memanggil saksi-saksi lain yang mengetahui tentang hubungan bisnisnya, dengan PT ME tersebut," kata Ali.

Diketahui, anak buah Surya Paloh itu sempat diperiksa penyidik KPK dan didalami soal PT Merial Esa yang merupakan milik Fahmi Darmawansyah yang terlibat perkara suap Bakamla.

Usai menjalani pemeriksaan itu, Sahroni mengklaim bahwa penyidik merasa kebingungan saat memeriksa dirinya soal kasus suap Bakamla.

Bahkan, penyidik kata Sahroni baru mengetahui bahwa dirinya merupakan anggota DPR RI.

"Semua terkait masalah pertanyaan tentang bisnis masa lalu. Ya biasalah namanya waktu zaman Abang dulu bisnis minta informasi, tapi masalahnya bisnis dengan Bakamla sama sekali gua nggak tahu. Tadi juga kenapa sampai satu jam setengah ngobrolnya yang lain lebih banyak daripada urusan Bakamla karena bingung penyidiknya mau nanya urusan Bakamla gua nggak tahu sama sekali," ucap Ahmad Sahroni usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/2).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan PT Merial Esa sebagai tersangka korporasi.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap kepengurusan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-P Tahun 2016.

KPK menduga PT Merial Esa memberikan uang kepada mantan anggota Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriani senilai 911.480 dollar Amerika secara bertahap.

PT Merial Esa sendiri diketahui sebuah perusahaan yang disiapkan untuk mengerjakan proyek satelit monitoring di Bakamla setelah dianggarkan dalam APBN-P Tahun 2016.


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya