Berita

Anggota SAtpam SGA mengikuti upacara Hari Kemerdekaan, 17 Agustus 2019 di Kawasan SCBD, Jakarta/Ist

Nusantara

Bolos Kerja, Satpam Bank Di-PHK

JUMAT, 21 FEBRUARI 2020 | 22:33 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Karena berhari-hari tidak masuk kerja tanpa kejelasan, akhirnya Sekuriti Grup Artha (SGA) mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan seorang anggota Satuan Pengamanan atau Satpam Bank Artha Graha Internasional Tbk Cabang Manado.

Pihak SGA mengatakan, langkah tegas itu sudah sesuai dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Di dalam pasal 168 ayat (1)  UU itu disebutkan bahwa pekerja/buruh yang mangkir selama lima hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha dua kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.


“Kami telah mengirim surat panggilan pertama pada 29 Oktober 2018 dan panggilan kedua pada 5 November 2018 karena ketidakhadirannya dalam jam kerja,” ujar Pjs. Kepala Bagian Legal SGA Afrizal, dalam keterangan di Jakarta, Jumat (21/2).

Penjelasan ini disampaikan sebagai jawaban atas gugatan yang diajukan Audri Mantiri, anggota Satpam yang diberhentikan karena tidak hadir di tempat kerja tanpa alasan yang jelas. Audri melaporkan pemberhentian dirinya itu ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara.

Menurut Afrizal, pada 2011 Audri melamar sebagai sekuriti yang dititipkan ke Bank Artha Graha Internasional Cabang Manado.

Kemudian pada Februari 2011, ditandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara PT. Bakti Artha Reksa Sejahtera dengan Audri.

Lalu atas permintaan Audri untuk kepentingan pemenuhan dokumen persyaratan pengajuan Kredit Perumahan Rakyat pada 19 Desember 2016 dikeluarkan surat yang menerangkan Audri bekerja sebagai Sekuriti PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk. Cabang Manado Mall sejak 2011 dengan status karyawan tetap. Surat itu ditandatangani Branch Manager PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk. Cabang Manado Mall.

“Kemudian  pada 10 Oktober 2018 PT. Bank Artha Graha Internasional cabang pembantu Manado Mall ditutup dan mengirim surat perintah penarikan Audri dan tiga satpam unit kerja PT. Bank Artha Graha Internasional Cabang Manado pada 11 Oktober 2018. Namun Audri tidak pernah datang dan/atau melapor ke Bagian Perawatan Personil PT. Bakti Artha Reksa Sejahtera di Jakarta,” ungkapnya.

Afrizal menambahkan, PT. Bakti Artha Reksa Sejahtera memiliki Izin Operasional Ketenagakerjaan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Tenagakerja 11/2019 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri tenagakerja 19/2012 Tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.

Dengan demikian status karyawan Audri Mantiri tidak beralih demi hukum ke PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk. Tidak seperti yang dinyatakan Audri bahwa PT. Bakti Artha Reksa Sejahtera tidak memiliki Izin Operasional Tenagakerja di Sulawesi Utara sebagaimana yang diatur di Pasal 25 Peraturan Menteri Tenaga Kerja 19/2012.

“Berdasarkan kronologi dan dasar hukum, kami membantah dalil atau pernyataan Audri,” pungkas Afrizal.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya