Berita

Margarito Kamis/Net

Hukum

Margarito Kamis: KPK Harus Hormati Praperadilan Nurhadi

JUMAT, 21 FEBRUARI 2020 | 20:48 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penanganan perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dengan status daftar pencarian orang (DPO) bersama dua tersangka lain harus ditunda.

Pakar hukum Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis menegaskan, hal tersebut harus menjadi perhatian seiring pengajuan praperadilan oleh Nurhadi untuk menguji keabsahan upaya paksa terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka.

Selain Nurhadi, dua tersangka lain Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi), dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Hal ini, menurut Margarito, dijamin oleh KUHAP dan harus dihormati KPK.

"Praperadilan itu kan sah, haknya tersangka. Oleh karena itu, praperadilan yang diajukan Pak Nurhadi dan yang lain itu menangguhkan sementara atau menunda sementara kewenangan penyidik untuk memeriksa mereka, memeriksa saksi-saksi, dan melakukan penyidikan terhadap para tersangka itu. Karena kewenangan penyidik itu lah yang sedang diajukan dalam praperadilan," kata Margarito di Jakarta, Jumat (21/2).

Mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara ini membeberkan, langkah KPK menetapkan atau memasukkan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra ke dalam daftar pencarian orang (DPO) merupakan tindakan yang keliru.

Kata dia, KPK tidak memiliki dasar dan landasan yang kuat untuk penetapan status DPO tersebut. Karena sebelumnya, KPK tidak bisa memastikan bahwa surat panggilan pemeriksaan telah benar-benar diterima langsung oleh Nurhadi maupun Rezky.

"Penetapan DPO untuk Nurhadi dan lain-lain itu keliru. Praperadilan itu juga mendahului (penetapan status) DPO. Praperadilan itu menggugurkan status DPO itu," demikian Margarito.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya