Berita

Margarito Kamis/Net

Hukum

Margarito Kamis: KPK Harus Hormati Praperadilan Nurhadi

JUMAT, 21 FEBRUARI 2020 | 20:48 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penanganan perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dengan status daftar pencarian orang (DPO) bersama dua tersangka lain harus ditunda.

Pakar hukum Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis menegaskan, hal tersebut harus menjadi perhatian seiring pengajuan praperadilan oleh Nurhadi untuk menguji keabsahan upaya paksa terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka.

Selain Nurhadi, dua tersangka lain Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi), dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal ini, menurut Margarito, dijamin oleh KUHAP dan harus dihormati KPK.

"Praperadilan itu kan sah, haknya tersangka. Oleh karena itu, praperadilan yang diajukan Pak Nurhadi dan yang lain itu menangguhkan sementara atau menunda sementara kewenangan penyidik untuk memeriksa mereka, memeriksa saksi-saksi, dan melakukan penyidikan terhadap para tersangka itu. Karena kewenangan penyidik itu lah yang sedang diajukan dalam praperadilan," kata Margarito di Jakarta, Jumat (21/2).

Mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara ini membeberkan, langkah KPK menetapkan atau memasukkan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra ke dalam daftar pencarian orang (DPO) merupakan tindakan yang keliru.

Kata dia, KPK tidak memiliki dasar dan landasan yang kuat untuk penetapan status DPO tersebut. Karena sebelumnya, KPK tidak bisa memastikan bahwa surat panggilan pemeriksaan telah benar-benar diterima langsung oleh Nurhadi maupun Rezky.

"Penetapan DPO untuk Nurhadi dan lain-lain itu keliru. Praperadilan itu juga mendahului (penetapan status) DPO. Praperadilan itu menggugurkan status DPO itu," demikian Margarito.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya