Berita

Sun Xiaoguo Diekseskusi Mati/Net

Dunia

Penjahat Kelas Kakap Di China Akhirnya Dieksekusi Mati Setelah Beberapa Kali Lolos

JUMAT, 21 FEBRUARI 2020 | 17:49 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan Menengah Rakyat Kota Kunming melakukan eksekusi mati untuk penjahat kelas kakap terkenal di China, Sun Xiaoguo.

Eksekusi mati dilakukan setelah Mahkamah Agung Rakyat China menyetujui vonis mati yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Rakyat Provinsi Yunnan pada 12 Februari 2020 lalu.

Selain menjatuhkan vonis mati, pengadilan provinsi juga mencabut hak politik Sun serta menyita semua asetnya pada 23 Desember 2019.


Sun diberi kesempatan bertemu keluarga sebelum eksekusi itu dilakukan, pada Kamis (20/2) di Provinsi Yunnan.

Selama ini Sun dikenal sebagai penjahat kasus pemerkosaan serta mendirikan geng kriminal, melansir media Xinhua, Kamis (20/2).

Sun menjalani beberapa kali sidang untuk berbagai kasus seperti pemerkosaan, pelecehan dan pemaksaan terhadap perempuan, melukai orang lain, serta mengganggu ketertiban umum.

Putusan ini menguatkan vonis mati yang dijatuhkan kepadanya pada 1998 untuk kejahatan yang sama.

Pengadilan merilis rincian tentang kasus yang menjerat Sun pada 1990-an. Dia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara terkait pemerkosaan pada 1995, namun nyaris tidak menjalani hukuman.

Kejahatan Sun ternyata dibantu oleh orangtuanya yang ikut memalsukan catatan medis mengenai kesehatan jiwa sehingga dia lolos dari hukuman.

Setelah bebas, Sun kembali memerkosa empat perempuan lagi yakni dari April hingga Juni 1997. Pada November di tahun yang sama dia juga menyerang dua remaja perempuan berusia 17 tahun.

Lalu pada Juli dan Oktober 1997, dia membuat kegaduhan di tempat umum dan menyerang pengguna jalan, hingga menyebabkan tiga orang luka-luka.

Dalam pengadilan terpisah pada 2019, Sun dijatuhi hukuman 25 tahun penjara karena mengorganisasi dan memimpin geng kriminal seperti mafia antara 2013 dan 2018.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya