Untuk kasus korupsi subkontraktor fiktif di PT Waskita Karya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat pegawai sebagai saksi.
Keempat pegawai PT Waskita Karya yang dipanggil ialah Tri Hartanto, Dino Ario, Agus Winarno dan Danny Kustanto.
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FR (Fathor Rachman)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (21/2).
Diketahui, Fathor Rachman merupakan mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya. Fathor ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.
Fathor Rachman dan Yuly Ariandi diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek PT Waskita Karya.
Belasan proyek itu tersebar di Sumatra Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua. Proyek yang sejatinya telah dikerjakan perusahaan lain itu dibuat seolah-olah akan dikerjakan empat perusahaan yang telah teridentifikasi.
Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Namun, PT Waskita Karya tetap membayar perusahaan subkontraktor itu.
Perusahaan subkontraktor itu mengembalikan uang tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk Fathor Rachman dan Yuly Ariandi. Akibat perbuatan rasuah itu, KPK mencatat negara merugi hingga Rp 186 miliar.