Berita

Kombes Asep Adi Saputra/Net

Presisi

Aksi 212 Digelar Besok, Mabes Polri Ingatkan Hak Dan Kewajiban Pendemo

KAMIS, 20 FEBRUARI 2020 | 18:25 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Massa dari Front Pembela Islam (FPI), GNPF Ulama, dan Persaudaraan Alumni (PA) 212 direncanakan bakal menggelar aksi unjuk rasa, Jumat besok (21/2).

Unjuk rasa dengan nama 'Aksi 212' ini mengusung tema "Berantas Mega Korupsi, Selamatkan NKRI".

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan, pada prinsipnya seluruh warga negara boleh menyatakan pendapat di muka umum, namun dengan catatan harus mematuhi hak dan kewajiban.


"Yang penting sekali lagi harus menjaga keutuhan NKRI," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/2).

Dalam UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, ada hak dan kewajiban bagi para pendemo. Haknya adalah mendapat perlindungan berupa pengamanan saat aksi.

"Haknya mereka dilindungi undang-undang, artinya pihak kepolisian melakukan pelayanan pengamanan terhadap kegiatan itu. Kewajibannya dia melaporkan berapa jumlah massa yang dikerahkan, siapa pimpinannya, alat peraga atau apa yang akan digunakan," tutur Asep.

Kewajiban pendemo selanjutnya adalah mematuhi ketentuan, seperti mengakhiri aksi pada pukul 18.00 WIB, dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

"Tidak boleh mengganggu kamtibmas. Dia tidak boleh mengganggu aktivitas masyarakat lain dan menghormati norma-norma sosial yang berlaku," pesan Asep.

Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif sebelumnya menyebutkan, puluhan ribu massa akan turun dalam aksi besok.

Slamet mengatakan, lokasi aksi akan berpusat di depan Istana Negara, Jakarta. Sedangkan untuk titik kumpul akan difokuskan di Patung Kuda.

Dan dalam pernyataan yang dikirimkan Sekretaris Umum FPI Munarman, aksi ini dilatarbelakangi penggagas yang merasa penanganan sejumlah kasus di negeri ini masih mandek.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya