Berita

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi/Net

Presisi

Polisi Ancam Pidanakan Pihak Yang Ikut Menyembunyikan Buronan Nurhadi Cs

RABU, 19 FEBRUARI 2020 | 21:09 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kabar yang menyatakan buron tersangka kasus suap, Nurhadi, ada di sebuah apartemen mewah SCBD, dikuatkan oleh aktivis Haris Azhar.

Ia bahkan menyebutkan Mantan Sekretaris Mahkamah Agung itu selama ini tidak sembunyi. Dia tinggal di apartemen tempat tinggalnya di Jakarta Selatan. Haris pun menduga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  tidak sungguh-sungguh memburu buronan koruptor itu.  

”Nurhadi tidak sembunyi. Dia ada di tempat tinggalnya. Ini cuma akal-akalan aja di DPO (daftar pencarian orang),” ujar Haris Azhar kepada media, di Jakarta, Rabu (19/2).


Sesuai dengan Pasal 221 KUHP yang mengatur keikutsertaan menyembunyikan pelaku pidana, maka bisa dijerat pidana.

Hal itu dikatakan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra.

"Ada pasalnya yaitu Pasal 221 KUHP yang mengatur keikutsertaan menyembunyikan pelaku pidana,"  ujar Asep dalam keterangannya, Rabu (19/2).

Ia menegaskan, siapa pun dapat membantu Polri dan KPK untuk memberitahukan keberadaan Nurhadi  yang telah termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Semua pihak dapat membantu menghadirkan Nurhadi, termasuk pendamping hukum dan keluarga," kata Asep.

KPK pun menyatakan sikap yang sama, mengancam akan memidanakan orang yang menyembunyikan Nurhadi.

"Kami ingatkan ke semua pihak, sembunyikan orang yang kami cari dengan sengaja tentunya itu dilarang oleh ketentuan UU bahwa yang merintangi penyidikan diancam UU dengan pasal 21 UU Tipikor," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Kantor KPK, Jakarta, pada Senin (17/2) lalu.  

Diberitakan oleh Kantor Berita Politik RMOL sebelumnya, Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA.

Selain Nurhadi, KPK menjerat 2 tersangka lain, yaitu menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA.

Nurhadi, Rezky, dan Hiendra ditetapkan menjadi DPO KPK pada 11 Februari 2020 lalu, setelah 3 kali mangkir sebagai saksi dan 2 kali sebagai tersangka pada 9 dan 27 Januari lalu.

Ketiganya sempat memohon praperadilan di PN Jakarta Selatan. Yang disoalkan adalah mengenai status tersangka yang dianggap tak sah. Namun, majelis hakim tunggal menolak praperadilan itu dan status tersangka untuk trio tersangka mafia peradilan itu tetap sah.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya