Berita

Tim independan gabungan merilis hasil investigasi tersangka Harun Masiku/RMOL

Hukum

Hampir 3 Minggu Bekerja, Ini Hasil Investigasi Kedatangan Tersangka Harun Masiku

RABU, 19 FEBRUARI 2020 | 14:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Gabungan pemeriksa perlintasan Keimigrasian tersangka Harun Masiku telah memperoleh hasil kerja sejak dibentuk pada 31 Januari 2020.

Tim gabungan ini terdiri dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Bareskrim Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Kasi Penyidikan dan Penindakan Kominfo, Syofian Kurniawan mengatakan, tim gabungan yang bersifat independen tersebut telah melakukan pemeriksaan terhadap manifest penerbangan Batik Air.


Selain itu beberapa hal yang diperiksa yakni rekaman CCTV Terminal 2F yang dikelola PT Angkasa Pura II, data Log Personal Computer (PC) konter Imigrasi Kedatangan Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, server lokal Terminal 3 Bandara Soetta, server pusat data keimigrasian Ditjen Imigrasi dan meminta keterangan pihak terkait.

"Bahwa benar terjadi ketidaksinkronan data pada aplikasi perlintasan keimigrasian dalam sistem informasi manajemen keimigrasian (Simkim) pada Ditjen Imigrasi," ucap Syofian Kurniawan saat konferensi pers di Gedung Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (19/2).

Ketidaksinkronan tersebut kata Syofian diakibatkan perbedaan data catatan perlintasan kedatangan orang antara PC konter Terminal 2F Bandara Soetta dengan server lokal di Bandara Soetta dan server Pusdakim pada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sehingga, kedatangan tersangka KPK Harun Masiku ke Indonesia memang benar pada tanggal 7 Januari 2020.

"Namun tidak terjadi pengiriman data dari PC konter Terminal 2F Bandara Soetta ke server lokal dan seterusnya ke server Pusdakim Ditjen Imigrasi," kata Syofian.

Selain itu, tim gabungan ini kata Syofian juga telah melakukan pengecekan ke lapangan dan menemukan bahwa data yang tidak terkirim tersebut bukan hanya terjadi pada tanggal 7 Januari, melainkan sejak 23 Desember 2019.

"Data tidak terkirim ke server lokal dan ke server Pusdakim pada Ditjen Imigrasi karena kesalahan konfigurasi URL pada saat melakukan upgrading Simkim V.1 ke Simkim V.2 tanggal 23 Desember 2019," jelasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya