Berita

KPK minta Haris Azhar buka informasi soal Nurhadi/RMOL

Hukum

Sebut Nurhadi Ada Di Apartemen Dengan Penjagaan Ketat, KPK Imbau Haris Azhar Buka-bukaan

RABU, 19 FEBRUARI 2020 | 14:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada Direktur Lokataru Foundation, Haris Azhar, untuk membeberkan pengetahuannya soal keberadaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, yang masih buron.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan kebenaran pengakuan Haris Azhar, yang menyebut Nurhadi berada di sebuah apartemen mewah dengan penjagaan ketat.

"Bahwa NH (Nurhadi) ada di sebuah tempat di Jakarta di apartemen mewah dengan penjagaan ketat, kami belum bisa konfirmasi itu," ucap Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (19/2).


Sehingga KPK berharap Haris Azhar bisa kembali datang ke KPK untuk membuka semua informasi soal keberadaan Nurhadi yang telah ditetapkan sebagai buronan.

"Tentunya kami berharap Haris Azhar bisa membeberkan secara terbuka, datang lagi ke KPK. Sampaikan di mana tempatnya, siapa yang melakukan penjagaan," kata Ali.

Hal itu perlu dilakukan supaya tidak terjadi polemik di tengah-tengah masyarakat terkait keberadaan Nurhadi.

"Tentunya kalau ada itikad baik, Haris Azhar akan menyampaikan itu. Kami perlu juga sampaikan bahwa penetapan DPO itu melalui prosedur hukum yang kami lakukan di KPK," pungkas Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE); dan Hiendra Soenjoto (HS) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran telah mangkir beberapa kali saat dipanggil untuk diperiksa.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka tersebut diduga telah melakukan suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015-2016 dan melakukan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas.

Nurhadi, melalui Rezky, diduga telah menerima janji dalam bentuk sembilan lembar cek dari PT MTI serta suap atau gratifikasi dengan total Rp 46 miliar untuk sebuah penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK).

Uang suap itu diduga digunakan untuk memenangkan HS dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT MIT.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya