Berita

KPK minta Haris Azhar buka informasi soal Nurhadi/RMOL

Hukum

Sebut Nurhadi Ada Di Apartemen Dengan Penjagaan Ketat, KPK Imbau Haris Azhar Buka-bukaan

RABU, 19 FEBRUARI 2020 | 14:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada Direktur Lokataru Foundation, Haris Azhar, untuk membeberkan pengetahuannya soal keberadaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, yang masih buron.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan kebenaran pengakuan Haris Azhar, yang menyebut Nurhadi berada di sebuah apartemen mewah dengan penjagaan ketat.

"Bahwa NH (Nurhadi) ada di sebuah tempat di Jakarta di apartemen mewah dengan penjagaan ketat, kami belum bisa konfirmasi itu," ucap Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (19/2).


Sehingga KPK berharap Haris Azhar bisa kembali datang ke KPK untuk membuka semua informasi soal keberadaan Nurhadi yang telah ditetapkan sebagai buronan.

"Tentunya kami berharap Haris Azhar bisa membeberkan secara terbuka, datang lagi ke KPK. Sampaikan di mana tempatnya, siapa yang melakukan penjagaan," kata Ali.

Hal itu perlu dilakukan supaya tidak terjadi polemik di tengah-tengah masyarakat terkait keberadaan Nurhadi.

"Tentunya kalau ada itikad baik, Haris Azhar akan menyampaikan itu. Kami perlu juga sampaikan bahwa penetapan DPO itu melalui prosedur hukum yang kami lakukan di KPK," pungkas Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE); dan Hiendra Soenjoto (HS) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran telah mangkir beberapa kali saat dipanggil untuk diperiksa.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka tersebut diduga telah melakukan suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015-2016 dan melakukan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas.

Nurhadi, melalui Rezky, diduga telah menerima janji dalam bentuk sembilan lembar cek dari PT MTI serta suap atau gratifikasi dengan total Rp 46 miliar untuk sebuah penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK).

Uang suap itu diduga digunakan untuk memenangkan HS dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT MIT.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya