Berita

KPK minta Haris Azhar buka informasi soal Nurhadi/RMOL

Hukum

Sebut Nurhadi Ada Di Apartemen Dengan Penjagaan Ketat, KPK Imbau Haris Azhar Buka-bukaan

RABU, 19 FEBRUARI 2020 | 14:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada Direktur Lokataru Foundation, Haris Azhar, untuk membeberkan pengetahuannya soal keberadaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, yang masih buron.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan kebenaran pengakuan Haris Azhar, yang menyebut Nurhadi berada di sebuah apartemen mewah dengan penjagaan ketat.

"Bahwa NH (Nurhadi) ada di sebuah tempat di Jakarta di apartemen mewah dengan penjagaan ketat, kami belum bisa konfirmasi itu," ucap Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (19/2).

Sehingga KPK berharap Haris Azhar bisa kembali datang ke KPK untuk membuka semua informasi soal keberadaan Nurhadi yang telah ditetapkan sebagai buronan.

"Tentunya kami berharap Haris Azhar bisa membeberkan secara terbuka, datang lagi ke KPK. Sampaikan di mana tempatnya, siapa yang melakukan penjagaan," kata Ali.

Hal itu perlu dilakukan supaya tidak terjadi polemik di tengah-tengah masyarakat terkait keberadaan Nurhadi.

"Tentunya kalau ada itikad baik, Haris Azhar akan menyampaikan itu. Kami perlu juga sampaikan bahwa penetapan DPO itu melalui prosedur hukum yang kami lakukan di KPK," pungkas Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE); dan Hiendra Soenjoto (HS) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran telah mangkir beberapa kali saat dipanggil untuk diperiksa.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka tersebut diduga telah melakukan suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015-2016 dan melakukan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas.

Nurhadi, melalui Rezky, diduga telah menerima janji dalam bentuk sembilan lembar cek dari PT MTI serta suap atau gratifikasi dengan total Rp 46 miliar untuk sebuah penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK).

Uang suap itu diduga digunakan untuk memenangkan HS dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT MIT.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya