Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

AS Jadikan 5 Media China Sebagai Misi Asing

RABU, 19 FEBRUARI 2020 | 13:03 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Suasana tegang masih belum menyelimutu negara Amerika Serikat dan China. Kali ini, AS diperkirakan akan menjadikan lima kantor media China sebagai "misi asing" (foreign mission).

Demikian laporan Fox News yang dilansir dari Sputnik pada Rabu (19/2). Fox News mengungkapkan laporan tersebut dibuat berdasarkan dokumen dari Departemen Luar Negeri (Deplu) yang diperolehnya.

Menurut Fox News, lima media China yang berkantor di Amerika Serikat tersebut adalah Xinhua News Agency, China Global Television Network, China Radio International, China Daily Distribution Corporation, dan Hai Tian Development USA.


Hal ini pun kemudian dikonfirmasi oleh pihak Deplu kepada wartawan pada Selasa (18/2).

"Jadi kami menunjuk lima organisasi media yang dikelola pemerintah China sebagai misi asing," ujar seorang pejabat Deplu.

Pejabat tersebut menjelaskan, ada dua prasyarat yang harus dipenuhi oleh kelima media tersebut jika telah dikategorikan sebagai "misi asing" sesuai Undang-Undang Misi Asing. Yaitu mereka harus berbagai daftar personil dan mendaftarkan semua properti yang mereka sewa atau miliki di AS ke Deplu.

Kendati begitu, pejabat itu menegaskan bahwa UU Misi Asing tidak akan membatasi proses jurnalistik.

Perubahan status kelima media ini dikarenakan pemerintah China berusaha untuk memperluas operasi media di luar negeri namun tidak berfungsi sebagai media independen melainkan di bawah kendali pemerintah.

Sehingga, langkah itu adalah konsekuensi dari Strategi Keamanan Nasional AS yang menunjuk China sebagai pesaing kekuatan besarnya.

Ada pun berdasarkan Deplu, misi asing memiliki arti sebagai entitas yang terlibat dalam kegiatan diplomatik, konsuler atau kegiatan lain dari/atau yang secara substansial dimiliki atau secara efektif dikendalikan oleh pemerintah asing.

Artinya, misi asing mewakili suatu wilayah atau entitas politik yang telah diberikan hak diplomatik atau hak istimewa resmi lainnya dan kebal di bawah hukum Amerika Serikat.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya