Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Omnibus Law Memperparah Ketidakpastian Hukum Di Indonesia

RABU, 19 FEBRUARI 2020 | 10:14 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

SETIAP investasi atau penanaman modal di suatu negara pasti berpijak kepada hukum nasional suatu negara, atau hukum internasional yang diratifikasi oleh suatu negara, atau perjanjian internasional baik itu perjanjian regional, multilateral maupun bilateral. Semuanya menjadi dasar bagi investasi.

Pijakan yang lebih kuat lagi yang mengalahkan UU dan UUD adalah kontrak-kontrak dalam sumber daya alam. Seperti kontrak karya dalam pertambangan, production sharing contract dalam migas, perjanjian kerja batubara, dll. Saat kontrak sudah disepakati, maka tidak ada lagi UU yang dapat menyentuhnya.

Seharusnya logikanya demikian. Akan tetapi di Indonesia justru pelanggaran kontrak banyak dilakukan perusahaan, dan pemerintah melakukan pembiaran saja. Pemerintah seringkali meminta kompensasi atas pelanggaran kontrak, baik secara legal maupun di bawah meja.


Sebetulnya baik UUD, UU, maupun kontrak tidak benar-benar dijalankan dengan sunguh-sungguh. Bahkan pelanggaran-pelanggaran dilakukan secara bersama-sama oleh pemerintah dan pengusaha.

Istilah lainnya “baku atur, cincailah", yang semuanya bisa ditukar dengan sejumlah uang.

Regulasi di Indonesia memang parah, tidak setiap hari bisa berubah-ubah.

Mengapa? Karena setiap hari DPR bisa memproduksi UU. Suka-suka DPR saja. Selain itu, UU yang telah dibuat dalam sekejap bisa dibatalkan oleh individu, atau badan hukum apapun melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Ini membuat negara dan pemerintahan serta dunia usaha langsung kehilangan pegangan.

Ditambah lagi, UU dan regulasi pernah dijalankan menurut prinsip kepastian hukum, selalu dilanggar atas nama kekuasaan. Mereka yang buat, mereka juga yang melanggar. Itulah ciri kekuasaan di Indonesia. Seluruh dunia sudah tahu bahwa peraturan di Indonesia gampang dibeli.

Banyak studi menyatakan dalam dokumen mereka bahwa persoalan terbesar di Indonesia adalah ketidakpastian hukum, uncertainty regulation, dan korupsi. Lebih memalukan lagi pejabat Indonesia meminta uang kepada investor dalam rangka urusan politik mereka. Nanti akan dibayar dengan kebijakan.

Makin tidak pasti lah hukum itu. Lagipula di Indonesia penguasanya banyak. Demikian juga yang tampak berkuasa, bukan yang sebetulnya berkuasa. Ini gerombolan bukan masyarakat!

Salamuddin Daeng

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ini Pemicu Perubahan Sikap Jokowi ke Prabowo

Minggu, 18 Oktober 2026 | 08:15

Prancis Membara, Demonstran Bakar Gedung Pemerintah hingga Jarah Toko

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:57

OMC di Sumsel Turunkan Polusi Asap dari Kategori Berbahaya

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:40

Kopdes Buka Peluang Kerja dan Usaha bagi Generasi Muda

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:32

Gerindra Pilih Redam Polemik Gibran

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:21

Dua Tahun Rezim Prabowo-Gibran: Double-Track Menuju Swasembada Energi

Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:55

Ketum BPP HIPMI Ajak Pelaku Usaha Tetap Optimistis di Tengah Gejolak Pasar

Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:23

Seorang Peserta ITB Ultra Marathon 2026 Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:47

Desa dalam Otonomi Terpasung

Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:21

Operasi Badai Kasuari Sukses Rampas Kembali Persenjataan OPM

Minggu, 18 Oktober 2026 | 04:59

Selengkapnya