Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Omnibus Law Memperparah Ketidakpastian Hukum Di Indonesia

RABU, 19 FEBRUARI 2020 | 10:14 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

SETIAP investasi atau penanaman modal di suatu negara pasti berpijak kepada hukum nasional suatu negara, atau hukum internasional yang diratifikasi oleh suatu negara, atau perjanjian internasional baik itu perjanjian regional, multilateral maupun bilateral. Semuanya menjadi dasar bagi investasi.

Pijakan yang lebih kuat lagi yang mengalahkan UU dan UUD adalah kontrak-kontrak dalam sumber daya alam. Seperti kontrak karya dalam pertambangan, production sharing contract dalam migas, perjanjian kerja batubara, dll. Saat kontrak sudah disepakati, maka tidak ada lagi UU yang dapat menyentuhnya.

Seharusnya logikanya demikian. Akan tetapi di Indonesia justru pelanggaran kontrak banyak dilakukan perusahaan, dan pemerintah melakukan pembiaran saja. Pemerintah seringkali meminta kompensasi atas pelanggaran kontrak, baik secara legal maupun di bawah meja.


Sebetulnya baik UUD, UU, maupun kontrak tidak benar-benar dijalankan dengan sunguh-sungguh. Bahkan pelanggaran-pelanggaran dilakukan secara bersama-sama oleh pemerintah dan pengusaha.

Istilah lainnya “baku atur, cincailah", yang semuanya bisa ditukar dengan sejumlah uang.

Regulasi di Indonesia memang parah, tidak setiap hari bisa berubah-ubah.

Mengapa? Karena setiap hari DPR bisa memproduksi UU. Suka-suka DPR saja. Selain itu, UU yang telah dibuat dalam sekejap bisa dibatalkan oleh individu, atau badan hukum apapun melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Ini membuat negara dan pemerintahan serta dunia usaha langsung kehilangan pegangan.

Ditambah lagi, UU dan regulasi pernah dijalankan menurut prinsip kepastian hukum, selalu dilanggar atas nama kekuasaan. Mereka yang buat, mereka juga yang melanggar. Itulah ciri kekuasaan di Indonesia. Seluruh dunia sudah tahu bahwa peraturan di Indonesia gampang dibeli.

Banyak studi menyatakan dalam dokumen mereka bahwa persoalan terbesar di Indonesia adalah ketidakpastian hukum, uncertainty regulation, dan korupsi. Lebih memalukan lagi pejabat Indonesia meminta uang kepada investor dalam rangka urusan politik mereka. Nanti akan dibayar dengan kebijakan.

Makin tidak pasti lah hukum itu. Lagipula di Indonesia penguasanya banyak. Demikian juga yang tampak berkuasa, bukan yang sebetulnya berkuasa. Ini gerombolan bukan masyarakat!

Salamuddin Daeng

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya