Berita

Ali Fikri/RMOL

Hukum

Eks Penyidik Ajukan Keberatan, Jubir KPK: Pimpinan Sedang Pelajari Surat Keberatan Kompol Rosa

RABU, 19 FEBRUARI 2020 | 01:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menerima surat keberatan dari mantan penyidik KPK, Kompol Rosa Purbo Bekti yang telah dikembalikan ke instansi asalnya yakni Polri.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya membenarkan adanya surat keberatan yang diajukan oleh Kompol Rosa terkait pengembalian dirinya bertugas kembali ke Polri.

"Terkait surat keberatan dari mas Rosa ya jadi benar kami pimpinan KPK menerima surat keberatan dari mas Rosa yang kami terima 14 Februari 2020," ucap Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/2).


"Tentu ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 UU 30/2014 tentang administrasi pemerintahan memang mekanisme yang bisa ditempuh ketika ada masyarkat atau warga yang dirugikan terhadap sebuah keputusan maka bisa melakukan upaya administrasi yaitu keberatan dan banding," katanya menambahkan.

KPK, kata Ali, menghormati surat yang disampaikan oleh Kompol Rosa. Pimpinan KPK pun masih melakukan pembahasan dan mendalamu surat tersebut.

"Sampai hari ini pimpinan yang dapat surat keberatan tersebut masih membahas dan mempelajari lebih lanjut terkait surat keberatan tersebut. Tentunya nanti kalau sudah selesai dari jawaban KPK melalui pimpinan akan disampikan ke mas Rosa," jelasnya.

Ali pun kembali menegaskan bahwa pengembalian Kompol Rosa ke Polri berawal adanya penarikan dari Polri pada 13 Januari 2020.

Sehingga, pimpinan KPK juga telah memutuskan Kompol Rosa dikembalikan sesuai permintaan dari Polri.

Namun, pada 21 Januari 2020 kata Ali adanya surat pembatalan penarikan terhadap Kompol Rosa ke Polri.

"Itu sudah disposisi kembali oleh pimpinan karena sudah ada keputusan. Jadi itu sudah kami jelaskan. Sekarang ini SK sudah diterima Mas Rosa," katanya.

"Dia melakukan upaya banding administratif kepada pimpinan. Itu mekanisme yang ditempuh UU memang demikian. Di UU 30/2014 Pasal 75 memang memungkinkan untuk dilakukan itu. Kami menghormati," pungkas Ali.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya