Berita

Ali Fikri/RMOL

Hukum

Eks Penyidik Ajukan Keberatan, Jubir KPK: Pimpinan Sedang Pelajari Surat Keberatan Kompol Rosa

RABU, 19 FEBRUARI 2020 | 01:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menerima surat keberatan dari mantan penyidik KPK, Kompol Rosa Purbo Bekti yang telah dikembalikan ke instansi asalnya yakni Polri.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya membenarkan adanya surat keberatan yang diajukan oleh Kompol Rosa terkait pengembalian dirinya bertugas kembali ke Polri.

"Terkait surat keberatan dari mas Rosa ya jadi benar kami pimpinan KPK menerima surat keberatan dari mas Rosa yang kami terima 14 Februari 2020," ucap Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/2).

"Tentu ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 UU 30/2014 tentang administrasi pemerintahan memang mekanisme yang bisa ditempuh ketika ada masyarkat atau warga yang dirugikan terhadap sebuah keputusan maka bisa melakukan upaya administrasi yaitu keberatan dan banding," katanya menambahkan.

KPK, kata Ali, menghormati surat yang disampaikan oleh Kompol Rosa. Pimpinan KPK pun masih melakukan pembahasan dan mendalamu surat tersebut.

"Sampai hari ini pimpinan yang dapat surat keberatan tersebut masih membahas dan mempelajari lebih lanjut terkait surat keberatan tersebut. Tentunya nanti kalau sudah selesai dari jawaban KPK melalui pimpinan akan disampikan ke mas Rosa," jelasnya.

Ali pun kembali menegaskan bahwa pengembalian Kompol Rosa ke Polri berawal adanya penarikan dari Polri pada 13 Januari 2020.

Sehingga, pimpinan KPK juga telah memutuskan Kompol Rosa dikembalikan sesuai permintaan dari Polri.

Namun, pada 21 Januari 2020 kata Ali adanya surat pembatalan penarikan terhadap Kompol Rosa ke Polri.

"Itu sudah disposisi kembali oleh pimpinan karena sudah ada keputusan. Jadi itu sudah kami jelaskan. Sekarang ini SK sudah diterima Mas Rosa," katanya.

"Dia melakukan upaya banding administratif kepada pimpinan. Itu mekanisme yang ditempuh UU memang demikian. Di UU 30/2014 Pasal 75 memang memungkinkan untuk dilakukan itu. Kami menghormati," pungkas Ali.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya