Berita

Dua tersangka pencemaran nama baik rektor Unima/Net

Presisi

Dua Pelaku Pencemaran Nama Baik Rektor Unima Ditangkap, Salah Satunya Dosen

SELASA, 18 FEBRUARI 2020 | 23:09 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya berhasil membekuk dua pelaku pencemaran nama baik terhadap rektor Universitas Manado (Unima) Prof. Dr. Julyeta Paulina Amelia Runtuwene.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, kedua pelaku yakni FJR (47) dan DSR (48). FJR diketahui adalah pimpinan LSM PAMI di Manado, dan DSR merupakan dosen di Unima. Keduanya ditangkap di Manado, Sulawesi Utara pekan lalu.

“Pelapornya adalah rektor Unima sendiri bahwa dia difitnah dan dicemarkan nama baiknya melalui medsos yang ada,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/2).


Yusri menjelaskan, kejadian bermula saat demontrasi yang mengatasnamakan LSM PAMI di tiga tempat yakni depan Istana Negara, Ombudsman RI dan Kemenristekdikti, dimana dalam tuntutanya rektor Unima ijazah S3nya palsu.

“Kemudian setelah demo yang bersangkutan memposting di medsos di FB dengan menggunakan akun si tersangka sendiri memposting tentang ijazah palsu yang dimiliki oleh rektor tersebut,” jelas Yusri.

Yusri mengungkap, FJR dan DSR berkomplot sejak 2016 untuk mencemarkan nama baik Rektor Unima Julyeta Paulina Amelia Runtuwene lantaran sudah beberapa kali memobilisasi massa dengan melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, di Ombudsman RI dan di Kemenristekdikti.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan di Kemenrisdikti kata Yusri, ijazah S3 atau doktor Rektor Unima Julyeta Paulina Amelia Runtuwene adalah asli.

"Ini tertuang dalam surat putusan penetapan bahwa ijazah doktor sang rektor dari luar negeri adalah asli," kata Yusri.

Atas perbuatanya kedua pelaku dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 13 UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan juga Pasal 36 serta Pasal 51 UU 11/2008 tentang ITE.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya