Berita

Kuasa hukum PT BGE, Boyamin Saiman, laporkan Pahala Nainggolan ke Bareskrim/RMOL

Hukum

Lapor Ke Polisi, Kuasa Hukum PT BGE Beberkan Keterlibatan Pahala Nainggolan

SELASA, 18 FEBRUARI 2020 | 17:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Bumigas Energi (BGE) berujung dengan pelaporan Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, ke Bareskrim Polri.

Laporan itu berkaitan dengan surat yang dikeluarkan untuk PT Geo Dipa Energi (GDE) yang sedang bersengketa dengan PT BGE.

Menurut kuasa hukum PT BGE, Boyamin Saiman, Pahala Nainggolan disebut telah menyampaikan keterangan palsu dengan menyimpulkan adanya dugaan praktik korupsi di PT BGE.


"Dinyatakan di situ Bumigas tidak punya rekening yang masih aktif maupun yang sudah utuh, kalau seperti itu kan seakan-akan kita tidak punya duit sama sekali," ucap Boyamin Saiman kepada wartawan di Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (18/2).

Boyamin membeberkan peran Pahala Nainggolan yang diduga bekerja sama dengan PT GDE untuk menyingkirkan PT BGE dari proyek pertambangan panas bumi yang mandek karena PT GDE dinilai tidak memiliki beberapa izin.

Berawal dari sengketa kerja sama antara PT BGE dan PT GDE sejak 2006 lalu. PT BGE telah melakukan kontrak kerja sama untuk menggarap proyek pertambangan panas bumi di PLTP Dieng dan Patuh.

Namun, PT GDE melakukan gugatan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) karena menilai PT BGE tidak melakukan pekerjaan proyek yang telah dijanjikan.

Pada gugatan tersebut, BANI memenangkan gugatan PT GDE.

"Nah tampaknya kemudian PT Geopita itu tahun 2007 mengajukan gugatan ke BANI dengan alasan kita wanprestasi tidak mau menambang. Nyatanya itu kemudian dikabulkan BANI, tapi di MA itu kemudian ditolak. Artinya perjanjian itu tetap sah," jelas Boyamin.

Padahal kata Boyamin, kliennya tersebut tidak mau melakukan pengerjaan pertambangan tersebut lantaran PT GDE belum memiliki Izin Usaha Panas bumi (IUP) dan Wilayah Kerja Panas bumi (WKP) yang menjadi syarat untuk pertambangan.

Padahal kata Boyamin, kewajiban izin tersebut merupakan tanggungjawab dari PT GDE.

Lanjut Boyamin, pada 2017 PT GDE kembali mengajukan gugatan ke BANI dengan membawa surat dari Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan yang menyebut PT BGE berpotensi terjadi praktik korupsi lantaran menemukan PT BGE tidak memiliki rekening di Bank HSBC Hong Kong baik yang masih aktif maupun telah tutup.

"Nah pada posisi ini lah kemudian kita kalah. Karena apa? Karena ada bukti surat dari KPK bahwa kita tidak punya uang. Katanya tidak punya rekening yang aktif maupun yang ditutup. Padahal kita punya, memang waktu itu kita menggandeng investor, ditanam uang kita di situ atas nama kita, berarti kan uang kita," beber Boyamin.

Sehingga, Boyamin berkesimpulan keterlibatan Pahala Nainggolan dalam sengketa kerja sama tersebut berasal dari surat yang dikeluarkan Pahala berdasarkan permohonan dari PT GDE.

Keterlibatan tersebut lah menjadi dasar pelaporan ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut telah teregistrasi di laporan polisi nomor LP/B/0895/X/2019/Bareskrim tanggal 11 Oktober 2019.

Namun, laporan tersebut kata Boyamin masih dilakukan pendalaman oleh Polisi. Polisi juga telah berencana melakukan gelar perkara pada Maret 2020, setelah beberapa kali gagal karena alasan tertentu.

"Kita berharap sesuai kepentingan kita bisa ditindaklanjuti bahwa surat itu memang tidak benar dan dinyatakan oleh penyidik dulu bahwa sesuatu yang palsu," pungkas Boyamin.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya