Berita

Bareskrim masih belum mengetahui keberadaan Honggo Wendratmo/RMOL

Presisi

Honggo Kemungkinan Masih Di Luar Negeri, Bareskrim: Kalau Di Dalam Bisa Kita Cek

SELASA, 18 FEBRUARI 2020 | 15:09 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tersangka megakorupsi penjualan kondensat bagian negara, Honggo Wendratmo, hingga kini masih belum diketahui keberadaanya. Bahkan kabar yang santer beredar, tersangka sudah mengamankan diri di luar negeri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Daniel Tahi Monang mengatakan, jika Honggo berada di Indonesia pihaknya akan mudah mengidentifikasi keberadaannya.

“Yang pasti di luar negeri, kalau di dalam negeri kita bisa cek,” kata Daniel kepada wartawan di Bareskrim, Jakarta, Selasa (18/2).

Pasalnya, sambung Daniel, sejauh ini belum ada informasi laporan perlintasan dari pihak Imigrasi bahwa Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) itu telah masuk kembali ke Indonesia. Data terakhir yang tercatat dari Imigrasi, Honggo keluar Indonesia menuju ke Singapura.

“Karena laporan dari Imigrasi kan ada perlintasannya. Selama ini kan di dalam negeri belum ada. Waktu terakhir itu saat keluar (negeri) masih ada (data perlintasan) tapi setelah itu sudah nggak ada lagi,” jelas Daniel.

Kendati demikian, meski data perlintasan Honggo yang tercatat di Imigrasi dari Indonesia menuju ke Singapura, namun pihaknya tak dapat memastikan apakah betul Honggo saat ini berada di Singapura.

“Saya tidak tahu negaranya apa, tapi keluarnya seperti itu. Kalau kita bisa pastikan di sana (Singapura) pasti lebih mudah kita koordinasikannya,” pungkasnya.

Belum lama ini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim telah melakukan pelimpahan tahan dua tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung. Karena Honggo belum diketemukan, Bareskrim mendorong agar dilakukan sidang In Absentia.

“Tersangka (Honggo) nanti akan diproses dengan peradilan In Absentia," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit saat pelimpahan tahap dua, Kamis (30/1).

Sigit menjelaskan, selama perkara korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah itu, Honggo diketahui telah melarikan diri ke luar negeri. Lantaran belum tertangkap, Polri dan Kejagung memutuskan untuk mengadili dengan In Absentia.

Berdasarkan pengitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus korupsi ini telah membuat negara merugi sekira Rp 2,716 miliar dolar AS atau Rp 35 triliun (kurs saat itu). Perkara ini sudah bergulir sejak 2015.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya