Berita

Bareskrim masih belum mengetahui keberadaan Honggo Wendratmo/RMOL

Presisi

Honggo Kemungkinan Masih Di Luar Negeri, Bareskrim: Kalau Di Dalam Bisa Kita Cek

SELASA, 18 FEBRUARI 2020 | 15:09 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tersangka megakorupsi penjualan kondensat bagian negara, Honggo Wendratmo, hingga kini masih belum diketahui keberadaanya. Bahkan kabar yang santer beredar, tersangka sudah mengamankan diri di luar negeri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Daniel Tahi Monang mengatakan, jika Honggo berada di Indonesia pihaknya akan mudah mengidentifikasi keberadaannya.

“Yang pasti di luar negeri, kalau di dalam negeri kita bisa cek,” kata Daniel kepada wartawan di Bareskrim, Jakarta, Selasa (18/2).


Pasalnya, sambung Daniel, sejauh ini belum ada informasi laporan perlintasan dari pihak Imigrasi bahwa Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) itu telah masuk kembali ke Indonesia. Data terakhir yang tercatat dari Imigrasi, Honggo keluar Indonesia menuju ke Singapura.

“Karena laporan dari Imigrasi kan ada perlintasannya. Selama ini kan di dalam negeri belum ada. Waktu terakhir itu saat keluar (negeri) masih ada (data perlintasan) tapi setelah itu sudah nggak ada lagi,” jelas Daniel.

Kendati demikian, meski data perlintasan Honggo yang tercatat di Imigrasi dari Indonesia menuju ke Singapura, namun pihaknya tak dapat memastikan apakah betul Honggo saat ini berada di Singapura.

“Saya tidak tahu negaranya apa, tapi keluarnya seperti itu. Kalau kita bisa pastikan di sana (Singapura) pasti lebih mudah kita koordinasikannya,” pungkasnya.

Belum lama ini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim telah melakukan pelimpahan tahan dua tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung. Karena Honggo belum diketemukan, Bareskrim mendorong agar dilakukan sidang In Absentia.

“Tersangka (Honggo) nanti akan diproses dengan peradilan In Absentia," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit saat pelimpahan tahap dua, Kamis (30/1).

Sigit menjelaskan, selama perkara korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah itu, Honggo diketahui telah melarikan diri ke luar negeri. Lantaran belum tertangkap, Polri dan Kejagung memutuskan untuk mengadili dengan In Absentia.

Berdasarkan pengitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus korupsi ini telah membuat negara merugi sekira Rp 2,716 miliar dolar AS atau Rp 35 triliun (kurs saat itu). Perkara ini sudah bergulir sejak 2015.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya