Berita

Bareskrim pamerkan barang bukti uang palsu yang berhasil diungkap/RMOL

Presisi

Bareskrim Gagalkan Peredaran Uang Palsu Rp 2,1 Miliar Dan 100 Ribu Dolar AS

SELASA, 18 FEBRUARI 2020 | 13:50 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sub Direktorat IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran uang palsu sebanyak Rp 2,1 miliar dan 100 ribu dolar AS. Dalam pengungkapan ini, delapan orang tersangka berhasil ditangkap.

Kedelapan tersangka itu yakni NI (38), FT (41), SD alias Ferry (46), RS (35), CC (67), STR (54), RW (47), dan SY alias Yoko (42).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Daniel Tahi Monang menjelaskan, delapan orang pelaku berhasil diamankan di beberapa tempat. Sebab mereka berasal dari jaringan yang berbeda.


“Kita amankan di lima wilayah. Jakarta Selatan, Bekasi, Bogor, dan Jawa Tengah, total uang palsu rupiah yang diamankan sebesar Rp 2,1 miliar dan 100 ribu dolar AS,” jelas Daniel di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2).

Daniel menambahkan, pihaknya selain mengungkap pemalsu rupiah juga membongkar peredaran uang asing berbentuk dolar AS. Namun, sambung Daniel, kualitas uang palsu yang diproduksi oleh para pelaku umumnya kurang bagus.

“Grade-nya jelek, karena dia hanya pakai kertas HVS 140 gram,” jelas Daniel.

Untuk jaringan pemalsu uang dolar, Daniel menjelaskan, pengungkapanya berawal ketika anggota Subdit IV Ditipeksus Bareskrim melakukan penyamaran dengan berpura-pura membeli uang dolar palsu dari tersangka NI.

Setelah memangkap tangan NI, kata Daniel, uang tersebut diketahui milik tersangka FT. Untuk sindikat ini, Bareskrim mengamankan uang palsu bentuk dolar sebanyak 100 ribu atau jika dirupiahkan sebanyak 1,3 miliar.

“Usai menangkap FT ia mengaku uang tersebut milik tersangka SY alias Yoyo,” imbuhnya.

Untuk sindikat pemalsu rupiah, bermula saat tim Opsnal Unit V Ditipideksus Bareskrim melakukan undercover buying dengan melakukan transaksi uang palsu di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Saat itu tim sepakat dengan pelaku bernama Ferry alias SD membeli upal 2 miliar dengan bayaran Rp 25 juta uang asli.

Lanjut Daniel, tim melakukan pengembangan dari hasil penangkapan tersangka Ferry, di wilayah Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Kemudian berhasil menangkap tersangka STR alias Sutrisno dengan barang bukti 5.000 lembar uang palsu pecahan 100 ribu. Hasil pengakuan Sutrisno upal tersebut milik RM.

“Modus operandi para tersangka mengedarkan uang palsu 1:3 atau 1:5 (satu uang asli ditukar lima uang palsu), selain itu tersangka juga mengiming-imingi korban bisa menggandakan uang,” jelas Daniel.

Kedelapan orang tersangka dikenakan pasal 244 KUHP dan atau pasal 245 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya