Berita

Bareskrim pamerkan barang bukti uang palsu yang berhasil diungkap/RMOL

Presisi

Bareskrim Gagalkan Peredaran Uang Palsu Rp 2,1 Miliar Dan 100 Ribu Dolar AS

SELASA, 18 FEBRUARI 2020 | 13:50 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sub Direktorat IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran uang palsu sebanyak Rp 2,1 miliar dan 100 ribu dolar AS. Dalam pengungkapan ini, delapan orang tersangka berhasil ditangkap.

Kedelapan tersangka itu yakni NI (38), FT (41), SD alias Ferry (46), RS (35), CC (67), STR (54), RW (47), dan SY alias Yoko (42).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Daniel Tahi Monang menjelaskan, delapan orang pelaku berhasil diamankan di beberapa tempat. Sebab mereka berasal dari jaringan yang berbeda.

“Kita amankan di lima wilayah. Jakarta Selatan, Bekasi, Bogor, dan Jawa Tengah, total uang palsu rupiah yang diamankan sebesar Rp 2,1 miliar dan 100 ribu dolar AS,” jelas Daniel di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2).

Daniel menambahkan, pihaknya selain mengungkap pemalsu rupiah juga membongkar peredaran uang asing berbentuk dolar AS. Namun, sambung Daniel, kualitas uang palsu yang diproduksi oleh para pelaku umumnya kurang bagus.

“Grade-nya jelek, karena dia hanya pakai kertas HVS 140 gram,” jelas Daniel.

Untuk jaringan pemalsu uang dolar, Daniel menjelaskan, pengungkapanya berawal ketika anggota Subdit IV Ditipeksus Bareskrim melakukan penyamaran dengan berpura-pura membeli uang dolar palsu dari tersangka NI.

Setelah memangkap tangan NI, kata Daniel, uang tersebut diketahui milik tersangka FT. Untuk sindikat ini, Bareskrim mengamankan uang palsu bentuk dolar sebanyak 100 ribu atau jika dirupiahkan sebanyak 1,3 miliar.

“Usai menangkap FT ia mengaku uang tersebut milik tersangka SY alias Yoyo,” imbuhnya.

Untuk sindikat pemalsu rupiah, bermula saat tim Opsnal Unit V Ditipideksus Bareskrim melakukan undercover buying dengan melakukan transaksi uang palsu di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Saat itu tim sepakat dengan pelaku bernama Ferry alias SD membeli upal 2 miliar dengan bayaran Rp 25 juta uang asli.

Lanjut Daniel, tim melakukan pengembangan dari hasil penangkapan tersangka Ferry, di wilayah Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Kemudian berhasil menangkap tersangka STR alias Sutrisno dengan barang bukti 5.000 lembar uang palsu pecahan 100 ribu. Hasil pengakuan Sutrisno upal tersebut milik RM.

“Modus operandi para tersangka mengedarkan uang palsu 1:3 atau 1:5 (satu uang asli ditukar lima uang palsu), selain itu tersangka juga mengiming-imingi korban bisa menggandakan uang,” jelas Daniel.

Kedelapan orang tersangka dikenakan pasal 244 KUHP dan atau pasal 245 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya