Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (kiri) /RMOL
Hingga saat ini, RUU Omnibus Law Cipta Kerja masih dalam proses administrasi yang akan diagendakan ke dalam rapat pimpinan.
Balakangan, muncul usulan agar pembahasan RUU Omnibus Law dilakukan melalui jalur panitia khusus (Pansus), lantaran bisa melibatkan sedikitnya tujuh komisi.
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin menjelaskan, pembahasan RUU Omnibus Law bisa dilakukan lewat Pansus maupun badan legislasi (Baleg) lantaran memiliki kapasitas yang sama.
“Tidak ada hal yang berbeda. Tinggal personel di Baleg nanti apakah bisa diperbantukan, kapasitas Baleg bisa dilonggarkan menjadi 80 orang," ujar Azis di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2).
Azis seakan menyiratkan bahwa pembahasan RUU Omnibus Law sebaiknya dilakukan oleh Baleg, sehingga tidak perlu membentuk Pansus.
“Baleg. Antara Baleg atau Pansus, saya enggak boleh ngomong. Baru boleh ngomong setelah paripurna. Tapi opsinya bisa Pansus atau Baleg,†ucapnya.
"Sama saja kok Baleg atau Pansus, personelnya sama, kapasitasnya sama. Tidak ada yang berbeda, substansinya sama. Jadi tidak usah diperdebatkan. Yang perlu diperdebatkan substansi dan transparansi yang melakukan pembahasan,†jawabnya.
Pihaknya menerangkan,mekanisme serah terima naskah RUU Omnibus Law telah dilakukan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, selanjutnya akan diserahkan kepada kesekjenan untuk melakukan registrasi.
“Pengadministrasian sesuai mekanisme tatib. Nanti tinggal Sekjen mengajukan untuk diagendakan dalam Rapim. Rapim kemudian untuk dibawa ke Bamus, lalu Bamus yang akan memutuskan apakah ini di Baleg atau Pansus atau AKD,†tandasnya.