Berita

Azmi Syahputra/Net

Hukum

Dosen UBK: Teknologi Informasi Bisa Bantu Ungkap Kasus Revina VT

SENIN, 17 FEBRUARI 2020 | 08:52 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Perseteruan antara seorang selebgram, Revina VT dengan seorang psikolog bernama Dr. Dedy Susanto ramai di dunia maya. Akar masalahnya, Revina mengaku diajak untuk menjalani terapi di kamar, yang ujungnya diduga Dedy Susanto melakukan pelecehan.

Dalam kasus ini, pengamat hukum pidana yang juga dosen Universitas Bung Karno (UBK) Azmi Syahputra menilai pengunaan teknologi informasi bisa digunakan sebagai media pengumpulan keterangan. Medsos, sambungnya, dapat membantu pembuktian atas sebuah peristiwa, guna keseimbangan para pihak dari sisi terduga pelaku maupun korban.

“Terduga pelaku harus buktikan dia tidak bersalah dan korban akan menunjukkan ada kepentinan hak hukumnya yang dirugikan,” terangnya kepada wartawa, Senin (17/2).

“Jadi teknologi informasi juga sangat membantu dalam mencari keadilan dan mengungkap sebuah peristiwa,” sambung Azmi Syahputra.

Begitu juga, dalam kasus Revina VT dan Dedy Susanto. Dedy Susanto selama ini dikenal sebagai salah satu ilmuwan yang cukup sukses mengadakan berbagai event workshop terkait permasalahan psikis di skala nasional maupun daerah.

Namun saat ini ada dugaan peristiwa hukum atas dirinya, di mana di ranah media sosial terjadi perdebatan  pendapat dan fakta antara seorang yang bernama Revina VT. Kasusnya terkait program dengan metode yang diberi istilah terapi khusus di ruangan.

“Sebenarnya terapi jika dilakukan secara benar, terukur, dan profesional adalah wajar dan sah-sah saja. Tentunya dengan syarat dan kondisi yang sesuai sop, lazim, dan patut,” urai Azmi atas kasus yang terjadi.

Hanya saja, jika terapi dilakukan dengan cara yang tidak benar, tidak baik, dan tidak profesional berarti ada perilaku yang salah. Apalagi kalau dijadikan hanya sebagai modus untuk pemenuhan hasrat individu.

Atas dugaan ini, terduga pelaku bisa dikenakan ancaman pidana sesuai dengan pasal 332 KUHP. Ketentuan ini termasuk kategori tindak pidana menyerang kehormatan kesusilaan.

Ketentuan pidana ini dapat dikenakan pada terduga pelaku bila ada unsur aktif, di mana dia membawa pergi Revina untuk penguasaannya.

“Di sinilah terlihat unsur kesengajaannya, apalagi jika nanti diketahui dan didukung ada bukti bahwa hal itu  dilakukan disertai adanya niat (mens rea) berupa membujuk, dilanjutkan dengan tindakan aktif oleh pelaku misalnya telah menyusun rencana, persiapan lokasi terapi yang sudah untuk dikondisikan. Inilah dolus (unsur kesengajaan) dan semestinya pelaku dihukum lebih berat,” terangnya.

Namun demikian, tindak pidana ini adalah delik aduan. Artinya, polisi baru dapat melakukan proses penyelidikan bila ada pengaduaan dari korban selaku pihak yang dirugikan kepentingan hukumnya.

Meskipun demikian, polisi patut pula bersiaga dan memonitor dengan mengumpulkan data melalui teknologi informasi atas kasus ini.

“Karena data informasi digital juga dapat dijadikan bukti atas terjadinya sebuah peristiwa,” tutupnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya