Berita

Azmi Syahputra/Net

Hukum

Dosen UBK: Teknologi Informasi Bisa Bantu Ungkap Kasus Revina VT

SENIN, 17 FEBRUARI 2020 | 08:52 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Perseteruan antara seorang selebgram, Revina VT dengan seorang psikolog bernama Dr. Dedy Susanto ramai di dunia maya. Akar masalahnya, Revina mengaku diajak untuk menjalani terapi di kamar, yang ujungnya diduga Dedy Susanto melakukan pelecehan.

Dalam kasus ini, pengamat hukum pidana yang juga dosen Universitas Bung Karno (UBK) Azmi Syahputra menilai pengunaan teknologi informasi bisa digunakan sebagai media pengumpulan keterangan. Medsos, sambungnya, dapat membantu pembuktian atas sebuah peristiwa, guna keseimbangan para pihak dari sisi terduga pelaku maupun korban.

“Terduga pelaku harus buktikan dia tidak bersalah dan korban akan menunjukkan ada kepentinan hak hukumnya yang dirugikan,” terangnya kepada wartawa, Senin (17/2).


“Jadi teknologi informasi juga sangat membantu dalam mencari keadilan dan mengungkap sebuah peristiwa,” sambung Azmi Syahputra.

Begitu juga, dalam kasus Revina VT dan Dedy Susanto. Dedy Susanto selama ini dikenal sebagai salah satu ilmuwan yang cukup sukses mengadakan berbagai event workshop terkait permasalahan psikis di skala nasional maupun daerah.

Namun saat ini ada dugaan peristiwa hukum atas dirinya, di mana di ranah media sosial terjadi perdebatan  pendapat dan fakta antara seorang yang bernama Revina VT. Kasusnya terkait program dengan metode yang diberi istilah terapi khusus di ruangan.

“Sebenarnya terapi jika dilakukan secara benar, terukur, dan profesional adalah wajar dan sah-sah saja. Tentunya dengan syarat dan kondisi yang sesuai sop, lazim, dan patut,” urai Azmi atas kasus yang terjadi.

Hanya saja, jika terapi dilakukan dengan cara yang tidak benar, tidak baik, dan tidak profesional berarti ada perilaku yang salah. Apalagi kalau dijadikan hanya sebagai modus untuk pemenuhan hasrat individu.

Atas dugaan ini, terduga pelaku bisa dikenakan ancaman pidana sesuai dengan pasal 332 KUHP. Ketentuan ini termasuk kategori tindak pidana menyerang kehormatan kesusilaan.

Ketentuan pidana ini dapat dikenakan pada terduga pelaku bila ada unsur aktif, di mana dia membawa pergi Revina untuk penguasaannya.

“Di sinilah terlihat unsur kesengajaannya, apalagi jika nanti diketahui dan didukung ada bukti bahwa hal itu  dilakukan disertai adanya niat (mens rea) berupa membujuk, dilanjutkan dengan tindakan aktif oleh pelaku misalnya telah menyusun rencana, persiapan lokasi terapi yang sudah untuk dikondisikan. Inilah dolus (unsur kesengajaan) dan semestinya pelaku dihukum lebih berat,” terangnya.

Namun demikian, tindak pidana ini adalah delik aduan. Artinya, polisi baru dapat melakukan proses penyelidikan bila ada pengaduaan dari korban selaku pihak yang dirugikan kepentingan hukumnya.

Meskipun demikian, polisi patut pula bersiaga dan memonitor dengan mengumpulkan data melalui teknologi informasi atas kasus ini.

“Karena data informasi digital juga dapat dijadikan bukti atas terjadinya sebuah peristiwa,” tutupnya.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya