Berita

KPK/Net

Hukum

KPK Ingatkan Nurhadi Menyerahkan Diri, Pengacara: Tunda Dulu Pemanggilan

SENIN, 17 FEBRUARI 2020 | 07:23 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan daftar pencarian orang atau DPO untuk mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, atas kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar.

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan telah menindaklanjuti permintaan KPK tersebut.

“Sudah dibuatkan STR (surat telegram) untuk jajaran agar membantu sebarkan DPO dan pencarian terhadap permintaan DPO tersebut,” kata Sigit kepada media, Minggu (16/2).


Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Selain Nurhadi, KPK menjerat 2 tersangka lain, yaitu menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Ketiganya kini masuk dalam DPO.

KPK sudah  mengingatkan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra, agar kooperatif dengan menyerahkan diri sebelum dijemput paksa penyidik.

KPK juga tak segan mengenakan pasal obstruction of justice kepada pihak yang menghalang-halangi penyidikan.

Maqdir Ismail, pengacara Nurhadi, membantah kliennya tidak kooperatif. Menurutnya, tindakan KPK menetapkan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra sebagai DPO sudah berlebihan.

“Tidak sepatutnya seperti itu."

Maqdir pun meminta KPK memastikan apakah surat panggilan telah diterima dengan baik oleh para tersangka.

“Sebaiknya tunda dulu pemanggilan karena kami sedang mengajukan permohonan praperadilan," ujar Maqdir.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri  menyebutkan, ada tiga perkara di MA yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi. Yaitu,  perkara perdata PT Multicon vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham PT Multicon, dan gratifikasi terkait sejumlah perkara di pengadilan.

"Sebelumnya KPK telah memanggil para tersangka dengan patut menurut ketentuan undang-undang, namun ketiganya sampai terakhir panggilan tidak memenuhi panggilan tersebut atau mangkir," urai kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/2).

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya