Berita

KPK/Net

Hukum

KPK Ingatkan Nurhadi Menyerahkan Diri, Pengacara: Tunda Dulu Pemanggilan

SENIN, 17 FEBRUARI 2020 | 07:23 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan daftar pencarian orang atau DPO untuk mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, atas kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar.

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan telah menindaklanjuti permintaan KPK tersebut.

“Sudah dibuatkan STR (surat telegram) untuk jajaran agar membantu sebarkan DPO dan pencarian terhadap permintaan DPO tersebut,” kata Sigit kepada media, Minggu (16/2).


Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Selain Nurhadi, KPK menjerat 2 tersangka lain, yaitu menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Ketiganya kini masuk dalam DPO.

KPK sudah  mengingatkan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra, agar kooperatif dengan menyerahkan diri sebelum dijemput paksa penyidik.

KPK juga tak segan mengenakan pasal obstruction of justice kepada pihak yang menghalang-halangi penyidikan.

Maqdir Ismail, pengacara Nurhadi, membantah kliennya tidak kooperatif. Menurutnya, tindakan KPK menetapkan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra sebagai DPO sudah berlebihan.

“Tidak sepatutnya seperti itu."

Maqdir pun meminta KPK memastikan apakah surat panggilan telah diterima dengan baik oleh para tersangka.

“Sebaiknya tunda dulu pemanggilan karena kami sedang mengajukan permohonan praperadilan," ujar Maqdir.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri  menyebutkan, ada tiga perkara di MA yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi. Yaitu,  perkara perdata PT Multicon vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham PT Multicon, dan gratifikasi terkait sejumlah perkara di pengadilan.

"Sebelumnya KPK telah memanggil para tersangka dengan patut menurut ketentuan undang-undang, namun ketiganya sampai terakhir panggilan tidak memenuhi panggilan tersebut atau mangkir," urai kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/2).

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya