Berita

Ilustrasi Harun Masiku/Net

Hukum

Cari Harun Masiku, MAKI Gelar Sayembara Berhadiah Dua Unit iPhone 11

SENIN, 17 FEBRUARI 2020 | 00:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggelar sayembara kepada masyarakat semua kalangan yang dapat memberikan informasi keberadaan dua tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya akan memberikan sebuah handphone iPhone 11 terhadap dua orang yang mampu memberikan informasi keberadaan tersangka Harun Masing dan Nurhadi. Keduanya merupakan tersangka kasus korupsi yang berbeda.

"MAKI akan memberikan hadiah HP iPhone 11 bagi siapapun informasi keberadaan Harun Masiku atau Nurhadi sehingga informasi tersebut dapat digunakan untuk menangkap Harun Masiku atau Nurhadi oleh KPK," ucap Boyamin Saiman melalui keterangan tertulisnya, Minggu (16/2).


Boyamin melanjutkan, sayembara tersebut diperuntukkan untuk siapapun termasuk dari pihak penyidik KPK, Kepolisian atau masyarakat biasa.

Bahkan, Sayembara tersebut akan berlaku selamanya hingga kedua tersangka korupsi tersebut ditangkap.

"Hadiah tersebut berlaku selamanya dan tidak terbatas termasuk informasi yang berasal dari aparat penegak hukum dan wartawan. Hadiah terdiri dua iPhone 11 berlaku bagi masing-masing informasi hingga menjadikan tertangkap Harun Masiku atau Nurhadi," jelasnya.

Boyamin mengklaim pihaknya juga pernah melakukan sayembara terhadap informasi keberadaan Setya Novanto. Hadiahnya berupa uang senilai Rp 10 juta. Namun, informan tersebut kata Boyamin, tidak bersedia menerima hadiah tersebut.

"Maka uang Rp 10 juta telah diserahkan kepada Yayasan Yatim Piatu," katanya.

"Informasi dapat diberikan langsung kepada KPK atau kepolisian setempat atau kepada MAKI dengan nomor telepon 081218637589," pungkasnya.

Diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

Sedangkan Nurhadi merupakan tersangka korupsi terkait kasus penerimaan hadiah dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA).

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya