Berita

Rilis pengungkapan bisnis wisata seks halal/RMOL

Presisi

Polisi Buru WNA Lain Yang Terlibat Bisnis Wisata Seks 'Halal' Puncak

JUMAT, 14 FEBRUARI 2020 | 18:45 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pengungkapan kasus jasa wisata seks halal di kawasan Puncak, Bogor terus didalami Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipudum) Bareskrim Polri, termasuk dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA).

Saat ini, empat penyedia jasa dan satu WNA pengguna jasa telah ditetapkan tersangka.

“Kami juga melakukan pengembangan untuk warga negara asing yang berwisata menuju ke Puncak dan mencari wanita untuk kawin kontrak atau booking out short time,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo di Bareskrim, Jakarta, Jumat (14/2).


Ia menjelaskan, wisata seks halal di Puncak ini telah menjadi bahan perbincangan dunia internasional lantaran sudah direportase media asing praktik prostitusi bermodus kawin kontak tersebut.

“Itu dibuat orang Prancis. Diceritakan dan didukung tulisan (berisi)  bagaimana orang Indonesia menjadi korban wisata seks halal ini. Ini sudah menjadi rahasia umum di sana, bahwa ada proses tindak pidana perdagangan orang,” papar mantan Koorspri Kapolri Tito Karnavian ini.

Ferdy menambahkan, pengungkapan tersebut belum komperhensif, hanya sebatas penegakan hukum di hilirnya saja. Oleh karenanya, butuh peran stakeholder untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat bahwa perilaku tersebut masuk tindak pidana.

“Kenapa menjadi bisnis? Karena ada supply dan demand. Dan ini dijadikan bisnis seks di sana,” pungkasnya.

Dalam transaksinya, para pelaku menawarkan paket untuk WNA dengan booking out atau pun dengan skema kawin kontrak.

Untuk shoort time jangka waktu 1-3 jam diberi tarif Rp 500-600 ribu. Sementara WNA yang ingin kawin kontrak dipatok Rp 5 juta dengan jangka waktu tiga hari dan Rp 10 juta untuk tujuh hari.

“Dari hasil transaksi itu, para mucikari memotong 40 persen,” demikian Ferdy.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya