Berita

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo saat berbincang dengan salah satu tersangka dengan modus kawin kontrak/RMOL

Presisi

Wisata Seks Halal Di Puncak, Kawin Seminggu Bayar Rp 10 Juta

JUMAT, 14 FEBRUARI 2020 | 16:53 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipudum) Bareskrim Polri membongkar praktik prostitusi wisata seks halal di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Dalam operasi ini, lima orang pelaku diamankan. Dua di antaranya penyedia wanita alias mucikari dan satu orang WNA pemakai jasa.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo menyampaikan, praktik ini sudah menjadi pembahasan internasional usai sebuah unggahan video liputan investigasi media asing soal kawin kontrak di Puncak, Bogor yang beredar di Youtube.


“Kami tangkap dua penyedia perempuan. Satu yang koordinir WNA yang mencari perempuan di wilayah Puncak, satu lagi sopir,” kata Ferdy kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (14/2).

Mantan Koordinator Sektaris Pribadi (Koorspri) Kapolri Tito Karnavian ini menjelaskan, para tersangka menawarkan para WNAjasa booking out alias shoort time maupun dengan skema kawin kontrak.

Untuk shoort time dengan jangka waktu satu hingga tiga jam diberi tarif Rp 500-600 ribu. Sementara bagi WNA yang ingin kawin kontrak biayanya Rp 5 juta dengan jangka waktu tiga hari dan Rp 10 juta untuk tujuh hari.

“Dari hasil transaksi itu, para mucikari memotong 40 persen,” jelas Ferdy.

Adapun peran kelima orang tersangka yaitu Oom Komariah alias Rahma menyediakan para wanita yang ingin di-booking bersama dengan Nunung Nurhayati. Para mucikari ini rata-rata memiliki 20 perempuan yang siap untuk dikawinkan atau hanya shoot time.

“Direkrut dari kampungnya, sudah ada orang-orangnya. Ini kan (praktiknya) dari 2015, jadi sudah tahu siapa yang bersedia untuk kawin kontrak, short time. Mereka ada 10-30 orang anak asuh lah,” jelas Ferdy.

Untuk dua pelaku lain yakni H Saleh yang merupakan tokoh masyarakat setempat. Pria dengan perawakan gempal itu berperan sebagai saksi nikah dan mengoordinir bagi para wisatawan luar negeri jika ingin kawin kontrak dan memakai jasa shoot time.

“(Kawin kontrak) Ini hanya formalitas saja, jabat tangan seperti kawin kontrak. Tapi lazimnya tidak ada dan tanpa surat-surat, hanya komunikasi untuk menutupi bahwa ini resmi,” papar Ferdy.

Sementara pelaku lain, yakni Devi Okta Renaldi penyedia transportasi dan kerap menjadi saksi kawin kontrak. Selanjutnya tersangka Almasod Abdul Alziz Alim alias Ali, WNA asal Saudi Arabia sebagai pemakai jasa dari komplotan Nunung dan H Saleh.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU No 21/2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya