Berita

Kahar S. Cahyono/Net

Politik

KSPI: Pesangon Terancam Hilang Dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja

JUMAT, 14 FEBRUARI 2020 | 10:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Cipker) yang disusun dengan metode omnibus law seolah tidak pernah habis untuk dikritik. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) masih mengeluhkan salah satu klaster yang dibahas beleid tersebut.

Padahal jika melihat Kepmenko Perekonomian 121/2020, KSPI merupakan salah satu anggota tim koordinasi pembahasan dan konsultasi publik substansi ketenagakerjaan RUU Cipker.

Akan tetapi, hal itu tidak menyurutkan Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono untuk menyuarakan dan memperjuangkan hak-hak buruh yang akan diatur di dalam aturan gabungan ini.

Dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (14/2), Kahar S. Cahyono menyampaikan kritiknya terkait klaster ketenagakerjaan yang disusun pada bagian 2 BAB IV tentang Ketenagakerjaan.

Secara institusi KSPI merasa keberatan, kata Kahar S. Cahyono, karena Pasal 59 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dihapus. Hal itu menurutnya akan berdampak terhadap nasib buruh dikemudian hari.

"Dengan dihapusnya Pasal 59, maka penggunaan pekerja kontrak, yang dalam undang-undang disebut perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) bisa diperlakukan untuk semua jenis pekerjaan," tulis Kahar S. Cahyono.

Padahal di dalam UU Ketenagakerjaan, Kahar S. Cahyono menjelaskan, PKWT hanya bisa diberlakukan ke sejumlah jenis pekerjaan tertentu. Diantaranya, pekerjaan yang sifatnya sementara; pekerjaan yang penyelesaiannya dalam waktu yang sebentar; pekerjaan musiman; dan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru.

Selain persoalan pemberlakuan kontrak kerja berdasarkan jenis pekerjaannya, Kahar S. Cahyono juga mempertanyakan aturan mengenai perpanjangan masa kontrak yang sudah tidak terbatas.

Sebab, di dalam pasal 59 UU Ketenagakerjaan yang dihapus, juga diatur mengenai batasan waktu perpanjangan kontrak pekerja yang dilakukan oleh perusahaan.

Dimana, kontrak pekerja hanya dapat dilakukan paling lama 2 tahun, dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. Setelah itu, bisa dilakukan pembaharuan kontrak sebanyak 1 kali untuk jangka waktu paling lama 2 tahun.

Menurut Kahar S. Cahyono, jika penghapusan resmi disahkan pemerintah bersama DPR, maka dampak yang signifikan akan dirasakan kaum buruh.

"Jika omnibus law disahkan, maka perusahaan akan cenderung mempekerjakan buruhnya dengan sistem kontrak kerja. Tidak perlu mengangkat menjadi pekerja tetap," kata Kahar S. Cahyono.

"Karena menggunakan pekerja kontrak, maka tidak ada lagi pesangon. Karena pesangon hanya diberikan kepada pekerja yang berstatus sebagai karyawan tetap," pungkasnya menegaskan.

Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Warisan Hakim MK sebagai Kado Idulfitri

Senin, 08 April 2024 | 13:42

Sekjen Hasto Telanjangi Ketidakberdayaan PDIP Hadapi Jokowi

Sabtu, 06 April 2024 | 14:40

UPDATE

PDIP Mulai Jaring Figur Potensial Bidik Kemenangan Pilkada 2024

Selasa, 16 April 2024 | 15:58

Hasil Minor Pemilu, Kegagalan Mardiono Pimpin PPP

Selasa, 16 April 2024 | 15:53

Tim Kuasa Hukum 02 Serahkan Hasil PHPU Pilpres ke MK

Selasa, 16 April 2024 | 15:48

Iran Ancam Respon Serangan Balik Israel dalam Hitungan Detik

Selasa, 16 April 2024 | 15:48

THN Amin Minta Kubu 02 Tak Buru-buru Rayakan Kemenangan

Selasa, 16 April 2024 | 15:22

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: Megawati Tidak Tepat jadi Amicus Curiae

Selasa, 16 April 2024 | 15:19

Rupiah Terjungkal, BI Pasang Sejumlah Skema

Selasa, 16 April 2024 | 15:18

Jatah Kursi Menteri ESDM Santer Disebut Bakal Jatuh ke Golkar

Selasa, 16 April 2024 | 15:11

Perekonomian Indonesia Aman di Tengah Eskalasi Konflik Iran-Israel

Selasa, 16 April 2024 | 15:03

Utusan Mega Sambangi MK

Selasa, 16 April 2024 | 14:58

Selengkapnya