Berita

Perkampungan ISIS/Net

Politik

Status WNI Eks Kombatan ISIS Akan Dipertegas Lewat Keputusan Presiden

KAMIS, 13 FEBRUARI 2020 | 22:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemerintah telah mematangkan sikapnya untuk tidak jadi memulangkan eks kombatan ISIS asal Indonesia dari penampungan di Timur Tengah.

Terkini, pemerintah bakal memperjelas status kewarganegaraan mereka lewat Keputusan Presiden (Kepres).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, penerbitan Kepres untuk status kewarganegaraan eks komabatan ISIS dilakukan melalui beberapa tahap.


Tahapan-tahapan itu berlandaskan pada peraturan pemerintah (PP) 2/2007, tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.

Tahap pertama yang dijelaskan Mahfud MD adalah, pemerintah harus melakukan proses hukum bukan pengadilan untuk meneliti peranan orang-orang yang tergabung di dalam kelompok teroris tersebut. Kemudian, hal itu dijadikan acuan untuk menetapkan status kewarganegaraannya.

"Itu proses hukum administrasi. Diteliti oleh menteri lalu ditetapkan oleh presiden," ujar Mahfud MD saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (13/2).

Ketentuan atau aturan lanjutannya, diterangkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini yakni terdapat di dalam pasal 32 dan 33 PP 2/2007.

Disebutkan di dalam pasal 32 bahwa proses hukum administratif penetapan status kewarganegaraan seseorang harus melalui laporan suatu instansi atau masyarakat, yang disampaikan kepada pejabat atau menteri terkait.

Kemudian dalam pasal 33 diatur tata cara pelaporan yang dilakukan suatu instansi atau masyarakat. Yakni, laporan tersebut harus dilengkapi dengan data-data pribadi terlapor.

"Kan harus ada proses administrasinya, hukum administrasi. Itu diatur di pasal 32, 33 (PP 2/2007), bahwa itu nanti menteri memeriksa, ya (kalau) sesudah oke serahkan presiden," jelasnya.

"Presiden mengeluarkan itu (Kepres) proses hukum namanya, proses hukum administasi, jadi bukan proses pengadilan," tambahnya menegaskan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya