Berita

Perkampungan ISIS/Net

Politik

Status WNI Eks Kombatan ISIS Akan Dipertegas Lewat Keputusan Presiden

KAMIS, 13 FEBRUARI 2020 | 22:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemerintah telah mematangkan sikapnya untuk tidak jadi memulangkan eks kombatan ISIS asal Indonesia dari penampungan di Timur Tengah.

Terkini, pemerintah bakal memperjelas status kewarganegaraan mereka lewat Keputusan Presiden (Kepres).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, penerbitan Kepres untuk status kewarganegaraan eks komabatan ISIS dilakukan melalui beberapa tahap.

Tahapan-tahapan itu berlandaskan pada peraturan pemerintah (PP) 2/2007, tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.

Tahap pertama yang dijelaskan Mahfud MD adalah, pemerintah harus melakukan proses hukum bukan pengadilan untuk meneliti peranan orang-orang yang tergabung di dalam kelompok teroris tersebut. Kemudian, hal itu dijadikan acuan untuk menetapkan status kewarganegaraannya.

"Itu proses hukum administrasi. Diteliti oleh menteri lalu ditetapkan oleh presiden," ujar Mahfud MD saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (13/2).

Ketentuan atau aturan lanjutannya, diterangkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini yakni terdapat di dalam pasal 32 dan 33 PP 2/2007.

Disebutkan di dalam pasal 32 bahwa proses hukum administratif penetapan status kewarganegaraan seseorang harus melalui laporan suatu instansi atau masyarakat, yang disampaikan kepada pejabat atau menteri terkait.

Kemudian dalam pasal 33 diatur tata cara pelaporan yang dilakukan suatu instansi atau masyarakat. Yakni, laporan tersebut harus dilengkapi dengan data-data pribadi terlapor.

"Kan harus ada proses administrasinya, hukum administrasi. Itu diatur di pasal 32, 33 (PP 2/2007), bahwa itu nanti menteri memeriksa, ya (kalau) sesudah oke serahkan presiden," jelasnya.

"Presiden mengeluarkan itu (Kepres) proses hukum namanya, proses hukum administasi, jadi bukan proses pengadilan," tambahnya menegaskan.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya