Berita

Foto: Istimewa

Jaya Suprana

Dumehisme

KAMIS, 13 FEBRUARI 2020 | 22:31 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

KEADILAN Sosial Untuk Seluruh Rakyat Indonesia belum kunjung terwujud akibat ada (tidak semua) warga Indonesia menganut aliran Dumehisme. Kata bahasa Indonesia paling mirip-makna dengan “dumeh” adalah takabur, congkak, sombong, angkuh, tinggi-hati, arogan. Pada hakikatnya, Dumehisme bertolak belakang makna dengan “Ojo Dumeh”.

Dumehisme

Para Dumehis meyakini keadilan sosial bukan untuk seluruh rakyat Indonesia, namun terbatas hanya untuk sebagian rakyat Indonesia (terutama diri sendiri) saja. Para penganut aliran Dumehisme cenderung merendahkan kaum miskin dan papa sebagai manusia kelas dua bermartabat rendahan. Rakyat miskin distigmasisasi sebagai sampah masyarakat.


Rakyat miskin bermukim di bantaran sungai divonis sebagai penyebab banjir. Pengemudi becak dianggap profesi tidak manusiawi. Pedagang kaki lima dan asongan harus dilarang mencari nafkah sebab merusak lingkungan dan melanggar tata tertib perkotaan. Rakyat miskin wajib digusur sebab kriminal bermukim di lokasi yang akan dibangun (konon) untuk kepentingan umum.

Kemiskinan dianggap aib sebagai kesalahan kaum miskin sendiri akibat mereka kaum pemalas. Padahal secara ragawi kaum miskin bekerja jauh lebih keras ketimbang kaum kaya apalagi mahakayaraya.

Hujatan
 
Bahkan hujatan juga ikut dihantamkan ke mereka yang berpihak ke kaum miskin, mulai dari pelestari kemiskinan sampai profokator gerakan antipembangunan karena dianggap menghalangi kebijakan penguasa menggusur kaum miskin. Sindroma Dumehisme potensial mematikan rasa sehingga tidak mampu peka, apalagi peduli amanat penderitaan rakyat.

Berbekal Dumehisme, penguasa tanpa beban-rasa bisa leluasa melanggar Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab dan Keadilan Sosial Untuk Seluruh Rakyat Indonesia serta Hak Asasi Manusia. Sebaiknya pengewajantahan Omnibus Law benar-benar ketat dikendalikan agar jangan sampai malah menggairahkan Dumehisme.

Ingkar Makna

Dumehisme ingkar makna adiluhur terkandung di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat 1 yang secara tertulis hitam di atas putih menegaskan bahwa "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara". Pada kenyataan kehidupan alih-alih dipelihara, fakir miskin dan anak-anak malah diusir dari hunian mereka.

Apabila Dumehisme memang diyakini ampuh untuk mendukung pembangunan, maka agar tidak muncul konflik frontal antara harapan dengan kenyataan perlu dipertimbangkan mengenai perlu tidaknya UUD 1945 Pasal 34 ayat 1 diamandemen serta sila kelima Pancasila diganti menjadi Keadilan Sosial Untuk Sebagian Rakyat Indonesia saja.

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan penganut aliran Ojo Dumeh

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya