Berita

Foto: Istimewa

Jaya Suprana

Dumehisme

KAMIS, 13 FEBRUARI 2020 | 22:31 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

KEADILAN Sosial Untuk Seluruh Rakyat Indonesia belum kunjung terwujud akibat ada (tidak semua) warga Indonesia menganut aliran Dumehisme. Kata bahasa Indonesia paling mirip-makna dengan “dumeh” adalah takabur, congkak, sombong, angkuh, tinggi-hati, arogan. Pada hakikatnya, Dumehisme bertolak belakang makna dengan “Ojo Dumeh”.

Dumehisme

Para Dumehis meyakini keadilan sosial bukan untuk seluruh rakyat Indonesia, namun terbatas hanya untuk sebagian rakyat Indonesia (terutama diri sendiri) saja. Para penganut aliran Dumehisme cenderung merendahkan kaum miskin dan papa sebagai manusia kelas dua bermartabat rendahan. Rakyat miskin distigmasisasi sebagai sampah masyarakat.


Rakyat miskin bermukim di bantaran sungai divonis sebagai penyebab banjir. Pengemudi becak dianggap profesi tidak manusiawi. Pedagang kaki lima dan asongan harus dilarang mencari nafkah sebab merusak lingkungan dan melanggar tata tertib perkotaan. Rakyat miskin wajib digusur sebab kriminal bermukim di lokasi yang akan dibangun (konon) untuk kepentingan umum.

Kemiskinan dianggap aib sebagai kesalahan kaum miskin sendiri akibat mereka kaum pemalas. Padahal secara ragawi kaum miskin bekerja jauh lebih keras ketimbang kaum kaya apalagi mahakayaraya.

Hujatan
 
Bahkan hujatan juga ikut dihantamkan ke mereka yang berpihak ke kaum miskin, mulai dari pelestari kemiskinan sampai profokator gerakan antipembangunan karena dianggap menghalangi kebijakan penguasa menggusur kaum miskin. Sindroma Dumehisme potensial mematikan rasa sehingga tidak mampu peka, apalagi peduli amanat penderitaan rakyat.

Berbekal Dumehisme, penguasa tanpa beban-rasa bisa leluasa melanggar Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab dan Keadilan Sosial Untuk Seluruh Rakyat Indonesia serta Hak Asasi Manusia. Sebaiknya pengewajantahan Omnibus Law benar-benar ketat dikendalikan agar jangan sampai malah menggairahkan Dumehisme.

Ingkar Makna

Dumehisme ingkar makna adiluhur terkandung di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat 1 yang secara tertulis hitam di atas putih menegaskan bahwa "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara". Pada kenyataan kehidupan alih-alih dipelihara, fakir miskin dan anak-anak malah diusir dari hunian mereka.

Apabila Dumehisme memang diyakini ampuh untuk mendukung pembangunan, maka agar tidak muncul konflik frontal antara harapan dengan kenyataan perlu dipertimbangkan mengenai perlu tidaknya UUD 1945 Pasal 34 ayat 1 diamandemen serta sila kelima Pancasila diganti menjadi Keadilan Sosial Untuk Sebagian Rakyat Indonesia saja.

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan penganut aliran Ojo Dumeh

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya