Berita

pemerintah menyerahakn draf Omnibus Law Cipatker ke DPR/RMOL

Politik

Naskah Akademis Omnibus Law Ciptaker Perlu Disebar Untuk Jawab Keraguan Publik

KAMIS, 13 FEBRUARI 2020 | 05:43 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto bersama sejumlah kementerian terkait, akhirnya menyerahkan draf resmi RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) ke Pimpinan Dewan perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Draf yang berisi 15 bab 174 pasal itu diterima langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Rahmat Gobel.

Pengamat hukum administrasi negara Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Muhtar Said menyatakan DPR
harus segera menyebarkan naskah akademik penyusunan omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja ke seluruh elemen masyarakat.

harus segera menyebarkan naskah akademik penyusunan omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja ke seluruh elemen masyarakat.

Kata Said, penyebaran naskah akademik RUU Cipta Lapangan Kerja penting untuk menjawab pberbagai pertanyaan publik apakah isi dari Onibus law RUU Ciptaker mempermudah investasi atau malah memuluskan eksploitasi.

"Seharusnya naskah akademikinya segera di sebar ke stakeholder. Supaya masyarakat tahu, isi dari omnibus tersebut, mempermudah investasi atau malah mempermudah eksploitasi," kata Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (13/2).

Selain itu, publik juga perlu tahu berbagai substansi yang ada di Omnibus law Cipta lapnagan kerja benar-bear akan dapat menguntungkan kehidupan tenaga kerja di Indonesia.

"Apakah Omnibus ini (RUU Cipta Lapangan Kerja) akan melindungi pekerja atau malah merugikan pekerja," tandas Said.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya