Berita

pemerintah menyerahakn draf Omnibus Law Cipatker ke DPR/RMOL

Politik

Naskah Akademis Omnibus Law Ciptaker Perlu Disebar Untuk Jawab Keraguan Publik

KAMIS, 13 FEBRUARI 2020 | 05:43 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto bersama sejumlah kementerian terkait, akhirnya menyerahkan draf resmi RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) ke Pimpinan Dewan perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Draf yang berisi 15 bab 174 pasal itu diterima langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Rahmat Gobel.

Pengamat hukum administrasi negara Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Muhtar Said menyatakan DPR
harus segera menyebarkan naskah akademik penyusunan omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja ke seluruh elemen masyarakat.

harus segera menyebarkan naskah akademik penyusunan omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja ke seluruh elemen masyarakat.

Kata Said, penyebaran naskah akademik RUU Cipta Lapangan Kerja penting untuk menjawab pberbagai pertanyaan publik apakah isi dari Onibus law RUU Ciptaker mempermudah investasi atau malah memuluskan eksploitasi.

"Seharusnya naskah akademikinya segera di sebar ke stakeholder. Supaya masyarakat tahu, isi dari omnibus tersebut, mempermudah investasi atau malah mempermudah eksploitasi," kata Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (13/2).

Selain itu, publik juga perlu tahu berbagai substansi yang ada di Omnibus law Cipta lapnagan kerja benar-bear akan dapat menguntungkan kehidupan tenaga kerja di Indonesia.

"Apakah Omnibus ini (RUU Cipta Lapangan Kerja) akan melindungi pekerja atau malah merugikan pekerja," tandas Said.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya