Berita

pemerintah menyerahakn draf Omnibus Law Cipatker ke DPR/RMOL

Politik

Naskah Akademis Omnibus Law Ciptaker Perlu Disebar Untuk Jawab Keraguan Publik

KAMIS, 13 FEBRUARI 2020 | 05:43 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto bersama sejumlah kementerian terkait, akhirnya menyerahkan draf resmi RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) ke Pimpinan Dewan perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Draf yang berisi 15 bab 174 pasal itu diterima langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Rahmat Gobel.

Pengamat hukum administrasi negara Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Muhtar Said menyatakan DPR
harus segera menyebarkan naskah akademik penyusunan omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja ke seluruh elemen masyarakat.

harus segera menyebarkan naskah akademik penyusunan omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja ke seluruh elemen masyarakat.

Kata Said, penyebaran naskah akademik RUU Cipta Lapangan Kerja penting untuk menjawab pberbagai pertanyaan publik apakah isi dari Onibus law RUU Ciptaker mempermudah investasi atau malah memuluskan eksploitasi.

"Seharusnya naskah akademikinya segera di sebar ke stakeholder. Supaya masyarakat tahu, isi dari omnibus tersebut, mempermudah investasi atau malah mempermudah eksploitasi," kata Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (13/2).

Selain itu, publik juga perlu tahu berbagai substansi yang ada di Omnibus law Cipta lapnagan kerja benar-bear akan dapat menguntungkan kehidupan tenaga kerja di Indonesia.

"Apakah Omnibus ini (RUU Cipta Lapangan Kerja) akan melindungi pekerja atau malah merugikan pekerja," tandas Said.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya