Berita

Cap: Kamaruddin menunjukan sk pemecatan kilennya Morlan Simanjuntak

Politik

Kuasa Hukum Caleg PDIP Yang Dipecat: Hasto Minta Uang Saat Klien Saya Mau Dilantik

SELASA, 11 FEBRUARI 2020 | 09:03 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Nama Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, disebut dalam pemecatan salah satu kader yang merupakan caleg DPRD terpilih Kabupaten Kampar, Riau. Bahkan, kuasa hukum caleg tersebut menyebut kliennya dimintai uang menjelang dilantik.

Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum dari Morlan Simanjuntak yang menjadi caleg DPRD terpilih Kabupaten Kampar dari PDIP mengungkap, karena belum bisa memenuhi permintaan uang kliennya kemudian diberikan surat penundaan pelantikan.

“Setelah dikeluarkan surat penundaan pelantikan klien saya langsung ke Jakarta. Bolak-balik dia menghadap Bu Mega, bolak-balik ke DPP PDIP minta tolong supaya dikeluarkan rekomendasi pelantikan karena sudah keluar sebelumnya surat penundaan pelantikan,” jelas Kamaruddin saat dihubungi, Selasa (11/2).


Sambung Kamaruddin, kliennya selama satu bulan dipingpong untuk mencari kejelasan soal kapan waktu pelantikan dirinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Kampar, Riau, dari fraksi PDI Perjuangan. Serta menanyakan alasan penundaan pelantikan ke DPP PDI Perjuangan.

“Ketika bolak-balik ke DPP PDIP itu lah dia dimintai uang. Supaya bisa dilantik harus memberikan sejumlah uang,” ujar Kamaruddin.

Padahal, lanjut Kamaruddin, Morlan Simanjuntak merupakan Caleg Daerah Pemilihan Kampar, Riau dengan raihan suara terbanyak saat gelaran Pemilihan Legislatif.

“Dia terpilih juara satu, artinya suara terbanyak. Setelah terpilih ada yang meminta uang kepada dia dari Kesekjenan PDI Perjuangan, sama Hasto Kristiyanto melalui anak buahnya, yang salah satu sudah ditangkap oleh KPK,” urai Kamaruddin.

Diketahui, Morlan Simanjuntak dipecat oleh DPP PDIP melalui Surat Keputusan bernomor 22/KPTS/DPP/XII/2019.

Dalam SK yang ditandatangani oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristyanto itu, sambung Kamaruddin, kliennya dipecat dengan alasan telah ditetapkan sebagai narapidana dengan pidana penjara 8 bulan, karena telah terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen.

“Surat pemecatan itu isinya palsu, di butir lima yang menyatakan klien saya dipecat dengan alasan karena dia melakukan tindak pidana pemilu dan politik uang,” bantah Kamaruddin.

Kamaruddin menegaskan, tudingan dalam SK tersebut telah diklarifikasi dan dibantah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kampar, Riau, melalui surat bernomor 001/RI/NIK.04/HK.01.00/I/2020 tertanggal 29 Januari. Di surat itu, Morlan Simanjuntak dinyatakan tidak pernah melakukan tindak pidana Pemilu atau politik uang.

Lebih lanjut Kamaruddin mengatakan, latar belakang pemecatan kliennya itu lantaran tidak bisa memenuhi permintaan sejumlah uang yang diminta oleh Kesekjenan DPP PDIP setelah resmi terpilih sebagai anggota legislatif DPRD Kampar, Riau.

Kamaruddin pun mengaku bisa membuktikan adanya permintaan uang tersebut yang diduga dilakukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melalui salah seorang stafnya.

“Oleh Hasto Kristiyanto, melalui anak buahnya, yang salah satu sudah ditangkap oleh KPK. Ada saksinya, karena klien saya itu ketika bertemu mereka membawa saksi, ada saksi yang mendengar waktu diminta uang,” tandas Kamaruddin.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya