Berita

Cap: Kamaruddin menunjukan sk pemecatan kilennya Morlan Simanjuntak

Politik

Kuasa Hukum Caleg PDIP Yang Dipecat: Hasto Minta Uang Saat Klien Saya Mau Dilantik

SELASA, 11 FEBRUARI 2020 | 09:03 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Nama Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, disebut dalam pemecatan salah satu kader yang merupakan caleg DPRD terpilih Kabupaten Kampar, Riau. Bahkan, kuasa hukum caleg tersebut menyebut kliennya dimintai uang menjelang dilantik.

Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum dari Morlan Simanjuntak yang menjadi caleg DPRD terpilih Kabupaten Kampar dari PDIP mengungkap, karena belum bisa memenuhi permintaan uang kliennya kemudian diberikan surat penundaan pelantikan.

“Setelah dikeluarkan surat penundaan pelantikan klien saya langsung ke Jakarta. Bolak-balik dia menghadap Bu Mega, bolak-balik ke DPP PDIP minta tolong supaya dikeluarkan rekomendasi pelantikan karena sudah keluar sebelumnya surat penundaan pelantikan,” jelas Kamaruddin saat dihubungi, Selasa (11/2).

Sambung Kamaruddin, kliennya selama satu bulan dipingpong untuk mencari kejelasan soal kapan waktu pelantikan dirinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Kampar, Riau, dari fraksi PDI Perjuangan. Serta menanyakan alasan penundaan pelantikan ke DPP PDI Perjuangan.

“Ketika bolak-balik ke DPP PDIP itu lah dia dimintai uang. Supaya bisa dilantik harus memberikan sejumlah uang,” ujar Kamaruddin.

Padahal, lanjut Kamaruddin, Morlan Simanjuntak merupakan Caleg Daerah Pemilihan Kampar, Riau dengan raihan suara terbanyak saat gelaran Pemilihan Legislatif.

“Dia terpilih juara satu, artinya suara terbanyak. Setelah terpilih ada yang meminta uang kepada dia dari Kesekjenan PDI Perjuangan, sama Hasto Kristiyanto melalui anak buahnya, yang salah satu sudah ditangkap oleh KPK,” urai Kamaruddin.

Diketahui, Morlan Simanjuntak dipecat oleh DPP PDIP melalui Surat Keputusan bernomor 22/KPTS/DPP/XII/2019.

Dalam SK yang ditandatangani oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristyanto itu, sambung Kamaruddin, kliennya dipecat dengan alasan telah ditetapkan sebagai narapidana dengan pidana penjara 8 bulan, karena telah terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen.

“Surat pemecatan itu isinya palsu, di butir lima yang menyatakan klien saya dipecat dengan alasan karena dia melakukan tindak pidana pemilu dan politik uang,” bantah Kamaruddin.

Kamaruddin menegaskan, tudingan dalam SK tersebut telah diklarifikasi dan dibantah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kampar, Riau, melalui surat bernomor 001/RI/NIK.04/HK.01.00/I/2020 tertanggal 29 Januari. Di surat itu, Morlan Simanjuntak dinyatakan tidak pernah melakukan tindak pidana Pemilu atau politik uang.

Lebih lanjut Kamaruddin mengatakan, latar belakang pemecatan kliennya itu lantaran tidak bisa memenuhi permintaan sejumlah uang yang diminta oleh Kesekjenan DPP PDIP setelah resmi terpilih sebagai anggota legislatif DPRD Kampar, Riau.

Kamaruddin pun mengaku bisa membuktikan adanya permintaan uang tersebut yang diduga dilakukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melalui salah seorang stafnya.

“Oleh Hasto Kristiyanto, melalui anak buahnya, yang salah satu sudah ditangkap oleh KPK. Ada saksinya, karena klien saya itu ketika bertemu mereka membawa saksi, ada saksi yang mendengar waktu diminta uang,” tandas Kamaruddin.

Populer

Gempa Megathrust Bisa Bikin Jakarta Lumpuh, Begini Penjelasan BMKG

Jumat, 22 Maret 2024 | 06:27

Pj Gubernur Jawa Barat Dukung KKL II Pemuda Katolik

Kamis, 21 Maret 2024 | 08:22

KPK Diminta Segera Tangkap Direktur Eksekutif LPEI

Jumat, 22 Maret 2024 | 15:59

KPK Lelang 22 iPhone dan Samsung, Harga Mulai Rp575 Ribu

Senin, 25 Maret 2024 | 16:46

Connie Bakrie Resmi Dipolisikan

Sabtu, 23 Maret 2024 | 03:11

Bawaslu Bakal Ungkap Dugaan Pengerahan Bansos Jokowi untuk Menangkan Prabowo-Gibran

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:34

Paspampres Buka Suara soal Marhan Harahap Meninggal saat akan Salat Jumat

Rabu, 20 Maret 2024 | 10:50

UPDATE

Penjualan Melorot, Laba Bersih AMMN Nyungsep 79,9 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:55

Korban Tewas Akibat Serangan Moskow Meningkat Hingga 143 Orang

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:39

Genjot Jumlah Wisman, Kemenparekraf Dorong Pengembangan Desa-desa Wisata

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:19

Pengamat: Prabowo Tidak Perlu Didesak Mundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:11

Rusia Ragu ISIS Pelaku Serangan Moskow, Kembali Sudutkan Ukraina

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:05

Golkar Terancam Jadi Partai Keluarga Bila Dipimpin Jokowi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:00

Astronom Kerajaan Inggris Sarankan Pengiriman Robot ke Ruang Angkasa

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:57

Rapat Paripurna ke-14, 272 Anggota DPR Bolos

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:38

Genjot Wisman Jepang, Kemenparekraf Gandeng Garuda Indonesia

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35

Kepala Intelijen Rusia Lakukan Kunjungan ke Korea Utara

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:29

Selengkapnya