Berita

Polisi saat rilis penangkapan kasus ganja/RMOL

Hukum

Polsek Ciputat Amankan 79,5 Kilo Ganja Kering Dari Jaringan Sukabumi

SELASA, 11 FEBRUARI 2020 | 00:57 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Hasil pengembangan kasus narkoba jenis ganja yang dilakukan tim Polsek Ciputat didapati hasil 79,5 kilogram ganja kering siap edar di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, pada Selasa (4/2) lalu.

Dalam pengungkapan penyelundupan ganja kering siap edar ini, anggota Polsek Ciputat menemukan modus baru yakni ganja kering dimasukan ke dalam ban.

Dari pengungkapan tersebut, anggota Polsek Ciputat menangkap empat orang yang menjadi kurir antar ganja siap edar dari Sukabumi yakni Budi, Dede, Ujang dan Nur Alam.


Serta satu tersangka Elgi yang terlebih dahulu ditangkap di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Jadi pengungkapan modus penyelundupan ganja kering ini berawal dari penangkapan Elgi yang menyimpan 0,5 kilogram ganja. Dari hasil pengembangan, Elgi mengaku mendapati ganja dari seseorang di Sukabumi," terang Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel, Senin (10/2) seperti dilansir dari Kantor Berita RMOLBanten.

Informasi yang diberikan Elgi, kemudian anggota Polsek Ciputat yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ciputat, Kompol Endy Mahandika pada Selasa (4/2) bergerak menuju Sukabumi, Jawa Barat untuk menangkap kembali seorang kurir.

Kapolsek Ciputat, Kompol Endy Mahandika mengatakan, lokasi yang ditunjukan Elgi merupakan suatu bengkel mobil di wilayah Tanjung Sari Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi.

"Sesampainya ditujuan tim menunggu waktu yang tepat untuk melakukan penggerebekan, karena memang saat itu tidak terlihat ada aktivitas di lokasi tersebut. Kemudian pada Rabu 5 Februari sekira pukul 09.42 WIB, tim melihat ada seseorang yang masuk ke garasi mobil sebanyak dua orang," ucap Endy.

"Tim berhasil mengamankan kedua tersangka atas nama Budi dan Nur Alam dengan barang bukti satu unit mobil Opel Blazer warna hitam. Dan setelah dilakukan introgasi pelaku menjelaskan bahwa barang bukti berupa ganja disimpan didalam ban mobil Opel Blazer," terangnya.

Tim Polsek Ciputat, kemudian merobek ban mobil dan ditemukan paketan kotak ganja seberat 500 gram tiap kotaknya.

"Didalam ban mobil tersebut dan ditemukan paketan ganja berbentuk bata berukuran kurang lebih 500 gram," imbuh Endy.

Lanjut Endy, pada saat tim sedang membuka ban, tiba-tiba datang kembali kedua orang dengan membawa mobil pick up untuk mengambil 1 buah ban yang berisikan ganja.

"Diketahui mobil pick up bertujuan mengambil barang berupa 1 buah ban mobil. Setelah barang diserahkan, anggota langsung menyergap dan mengamankan pelaku. Jadi total yang kami amankan 4 pelaku dari Sukabumi," ungkapnya.

Dari barang bukti yang diamankan, Polsek Ciputat mendapatkan 151 kotak ganja kering seberat 79,5 kilogram dengan total Rp 350 juta.

"Tersangka kami jerat Pasal 114 (2) Sub 111 (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," papar Endy.

Sementara itu, salah satu tersangka Dede Irfan yang merupakan sopir pick up mengaku baru dua kali mendapat pesanan untuk mengantar ganja kering siap edar dan mendapat upah Rp 500 ribu.

"Baru dua kali ini nganter, upahnya Rp 500 ribu satu kali antar. Kalau tujuannya gak pasti, karena ada yang ambil juga jadi taroh ban lagi dan ambil lagi," ujar Dede kepada awak media.

Pada saat pertama kali mengantar titipan tersebut, Dede tidak mengetahui jika isi dalam ban itu terdapat ganja kering.

"Pertama enggak tau kalau itu isinya ganja. Tapi yang kedua tau, karena orangnya ngasih tau kalau itu isinya ganja," jelasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya