Berita

Kuasa hukum FPI, Azis Yanuar/RMOL

Hukum

Laporan Ditolak Bareskrim, Kuasa Hukum FPI: Kita Mau Balajar Cara Kebal Hukum Ade Armando

SENIN, 10 FEBRUARI 2020 | 22:36 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Laporan Front Pembela Islam (FPI) yang diwakili oleh kuasa hukumnya Azis Yanuar ditolak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri.

Rencanaya, Aziz ingin melaporkan Ade Armando terkait penghinaan terhadap FPI dalam sebuah akun media sosial Youtube Realita Tv.

"Argumennya pertama menyatakan bahwa yang melapor harus yang bersangkutan artinya Ketua Umum FPI atau orang merujuk ke pasal 310. Kita bantah kita tidak mengenakan pasal 310 tapi 156 KUHP," kata Azis di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/2).


Setelah dibantah, Sambung Aziz, penyidik beralasan lagi harus ada yang menyaksikan saat Ade melakukan penghinaan terhadap FPI.

Aziz berpendapat, pada kasus penistaan agama yang dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok tetap bisa diproses meski tak ada pelapor yang menyaksikan.

"Saya bantah pada kasus Ahok jelas kita melaporkan tanpa di Pulau Seribu bisa diproses," ujarnya.

Tak berhenti disitu, penyidik, kata Aziz tetap berkilah bahwa laporan ini harus melalui Dewan Pers karena Realita tv memenuhi legalitas pers.

"Saya katakan tidak bisa, kita pakai bukti Rocky Gerung dilaporkan di Polda Metro Jaya pada saat keterangan di ILC. Tidak ada Dewan Pers dan TvOne-nya dipermasalahkan. Kedua Jonru dilaporkan bahkan ditahan terkait keterangan di ILC," ujarnya.

Melihat fakta yang dialaminya, Aziz mempertanyakan perbedaan penanganan pihak Kepolisian, dia merasa ada ketidakadilan dan tebang pilih proses hukum.

"Saya katakan apakah beda Kapolrinya? Apa peraturannya beda di Polda dan Mabes? Sama kan," katanya.

Dari sisi barang bukti, dia merasa sudah terpenuhi mulai dari rekaman video, transkripan ucapan Ade Armando hingga link video youtube. Dalam video tersebut, Azis menyatakan bahwa Ade Armando jelas menghina FPI dengan menyebut FPI adalah organisasi preman dan menyamakannya dengan Nazi.

"Dia mengatakan bahwa FPI organisasi preman, lalu bangsat. Dia menyamakan Nazi dengan FPI," dia menekankan.

Berkaca dari laporanya yang ditolak, Aziz mengakui ingin belajar dari Ade Armando agar kebal hukum. Pasalnya, sudah beberapa kali dosen Univesitas Indonesia itu dilaporkan kepada pihak Kepolisian namun tak kunjung di proses.

"Setelah kita telisik ternyata banyak kasus yang melibatkan Ade Armando. Ada lima atau enam itu mangkrak tidak jelas. Bahkan ada yang tersangka tidak jelas masih bebas. Kami mau belajar dari dia dan dalam tanda petik iri bagaimana caranya kebal hukum," sindirnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya