Berita

Kuasa hukum FPI, Azis Yanuar/RMOL

Hukum

Laporan Ditolak Bareskrim, Kuasa Hukum FPI: Kita Mau Balajar Cara Kebal Hukum Ade Armando

SENIN, 10 FEBRUARI 2020 | 22:36 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Laporan Front Pembela Islam (FPI) yang diwakili oleh kuasa hukumnya Azis Yanuar ditolak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri.

Rencanaya, Aziz ingin melaporkan Ade Armando terkait penghinaan terhadap FPI dalam sebuah akun media sosial Youtube Realita Tv.

"Argumennya pertama menyatakan bahwa yang melapor harus yang bersangkutan artinya Ketua Umum FPI atau orang merujuk ke pasal 310. Kita bantah kita tidak mengenakan pasal 310 tapi 156 KUHP," kata Azis di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/2).


Setelah dibantah, Sambung Aziz, penyidik beralasan lagi harus ada yang menyaksikan saat Ade melakukan penghinaan terhadap FPI.

Aziz berpendapat, pada kasus penistaan agama yang dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok tetap bisa diproses meski tak ada pelapor yang menyaksikan.

"Saya bantah pada kasus Ahok jelas kita melaporkan tanpa di Pulau Seribu bisa diproses," ujarnya.

Tak berhenti disitu, penyidik, kata Aziz tetap berkilah bahwa laporan ini harus melalui Dewan Pers karena Realita tv memenuhi legalitas pers.

"Saya katakan tidak bisa, kita pakai bukti Rocky Gerung dilaporkan di Polda Metro Jaya pada saat keterangan di ILC. Tidak ada Dewan Pers dan TvOne-nya dipermasalahkan. Kedua Jonru dilaporkan bahkan ditahan terkait keterangan di ILC," ujarnya.

Melihat fakta yang dialaminya, Aziz mempertanyakan perbedaan penanganan pihak Kepolisian, dia merasa ada ketidakadilan dan tebang pilih proses hukum.

"Saya katakan apakah beda Kapolrinya? Apa peraturannya beda di Polda dan Mabes? Sama kan," katanya.

Dari sisi barang bukti, dia merasa sudah terpenuhi mulai dari rekaman video, transkripan ucapan Ade Armando hingga link video youtube. Dalam video tersebut, Azis menyatakan bahwa Ade Armando jelas menghina FPI dengan menyebut FPI adalah organisasi preman dan menyamakannya dengan Nazi.

"Dia mengatakan bahwa FPI organisasi preman, lalu bangsat. Dia menyamakan Nazi dengan FPI," dia menekankan.

Berkaca dari laporanya yang ditolak, Aziz mengakui ingin belajar dari Ade Armando agar kebal hukum. Pasalnya, sudah beberapa kali dosen Univesitas Indonesia itu dilaporkan kepada pihak Kepolisian namun tak kunjung di proses.

"Setelah kita telisik ternyata banyak kasus yang melibatkan Ade Armando. Ada lima atau enam itu mangkrak tidak jelas. Bahkan ada yang tersangka tidak jelas masih bebas. Kami mau belajar dari dia dan dalam tanda petik iri bagaimana caranya kebal hukum," sindirnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya