Berita

Mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan/Net

Hukum

Kasasi Ditolak, Eks Bupati Lampung Selatan Dijebloskan Ke Lapas Bandar Lampung

SENIN, 10 FEBRUARI 2020 | 21:31 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengeksekusi eks Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan usai dinyatakan terlibat dalam perkara suap, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi dan pencucian uang.

Eksekusi terhadap Zainudin Hasan yang dilakukan di Lapas Bandar Lampung menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Zainudin Hasan.

"Zainudin Hasan kemarin hari Kamis, 6 Februari 2020 telah dilakukan eksekusi setelah kami menerima putusan dari MA dimana kasasinya ditolak oleh MA.  Sehingga, putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan kami lakukan eksekusi di Lapas Bandar Lampung," kata Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/2).


Di Lapas Bandar Lampung, Zainudin Hasan bakal menjalani hukuman 12 tahun penjara sebagaimana putusan Kasasi MA. Selain itu, Majelis Hakim Agung MA juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Zainudin berupa membayar uang pengganti sekitar Rp 66 miliar.

Majelis Hakim Agung memutuskan Zainudin Hasan dinyatakan bersalah dalam perkara suap, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi dan pencucian uang. Putusan kasasi Zainudin Hasan ini dilakukan oleh Majelis Hakim Agung Krisna Harahap, Leopold Luhut Hutagalung, dan Andi Samsan Nganro pada 28 Januari 2020 lalu.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Zainudin Hasan tetap dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan bagi Zainudin Hasan dengan kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp 66,7 miliar subsider 2 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang juga memutuskan mencabut hak politik Zainudin Hasan selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok. Zainudin Hasan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya