Berita

Ilustrasi ISIS/Net

Publika

Meski ISIS Bukan Negara, WNI Simpatisan Tetap Kehilangan Kewarganegaraan

SENIN, 10 FEBRUARI 2020 | 21:02 WIB

MEMANG secara hukum internasional, ISIS bukan negara karena tidak dipenuhinya syarat-syarat sebagai negara sebagaimana diatur dalam Konvensi Montevideo.

Namun ada dua alasan mengapa WNI yang tergabung dalam ISIS kehilangan kewarganegaraan Indonesianya.

Pertama, kalau mencermati huruf d dari Pasal 23 UU Kewarganegaraan, maka tidak digunakan istilah negara, tetapi digunakan istilah "tentara asing".


Makna tentara asing yang dimaksud di sini bisa saja tentara negara lain, tapi bisa saja tentara dari pemberontak.

Kedua terkait Pasal 23 huruf f di situ yang digunakan selain negara, juga ada istilah "bagian dari negara asing tersebut".

Nah istilah "bagian dari negara asing" itu bisa saja pemberontak yang hendak menggulingkan pemerintah yang sah. Bukankah ISIS pemberontak yang ada di Suriah? Bahkan mereka menggunakan cara-cara teror untuk menggantikan negara Suriah dan Irak.

Selanjutnya, andaikan kewarganegaraan Indonesia selama ini tidak hilang kewarganegaraannya, berarti Kemlu atau perwakilan Indonesia di Suriah akan memberi perlindungan. Kenyataanya ini tidak terjadi.

Perlu dipahami sejak awal para WNI yang hendak bergabung dengan ISIS maka mereka menganggap ISIS sebagai negara mereka.

Oleh karenanya, sejak saat itu mereka telah rela melepas kewarganegaraan Indonesianya.

Bahkan ada dari mereka yang merobek-robek paspor Indonesia yang menjadi simbol bahwa mereka tidak lagi ingin menjadi warga negara Indonesia.

Oleh karenanya wajar bila pemerintah Indonesia tidak memiliki kewajiban lagi untuk melindungi mereka.

Memang secara teori eks WNI ini berstatus stateless. Namun kondisi stateless ini tidak berada di Indonesia sehingga pemerintah tidak perlu pusing untuk mewarganegarakan mereka.

Hikmahanto Juwana
Gurubesar Hukum Internasional UI

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya