Berita

Kapal Pesiar Diamond Princess/Net

Dunia

Penumpang Diamond Princess Yang Terinfeksi Virus Corona Menjadi 70 Orang, 78 WNI Aman

SENIN, 10 FEBRUARI 2020 | 07:19 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kasus penumpang kapal pesiar Diamond Princess yang terkena virus corona, bertambah. Kementerian Kesehatan, Perburuhan, dan Kesejahteraan Jepang mengatakan ada 70 orang yang terinfeksi virus corona di dalam kapal pesiar mewah itu.

Dalam konferensi persnya pada Minggu (9/2) malam, Kementerian menyebut, angka itu bertambah setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 57 orang lainnya dan terkonfirmasi 6 orang terinfeksi virus corona. Sehingga jumlah 64 penumpang per Sabtu (8/2), menjadi 70 penumpang per Minggu (9/2) malam, waktu setempat.

"Salah satu penumpangnya adalah warga negara AS yang berusia 70-an dari Hong Kong," kata seorang pejabat kementerian kesehatan Jepang, dalam keterangan resminya, Minggu (9/2).


Lainnya yang terkena adalah seorang pria Ukraina berusia 20-an, tiga pria Filipina berusia 40-an, dan satu wanita Filipina berusia 20-an, serta lima orang  kru kapal. Enam orang tersebut telah dibawa ke rumah sakit terdekat untuk menjalani perawatan.

Dengan adanya data baru, maka jumlah kasus virus corona di Jepang seluruhnya menjadi 90 orang.

Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha, menyebutkan Otoritas Jepang telah melakukan karantina terhadap kapal pesiar Diamond Princess di perairan Yokohama, Jepang,  setelah ditemukan penumpang yang mengalami infeksi virus Corona baru (2019-nCoV).

“Pada tanggal 7 Februari 2020, ditemukan 41 penumpang yang positif terinfeksi 2019-nCoV. Seluruhnya telah dipindahkan dan diisolasi di rumah sakit di Prefektur Kanagawa,” jelas Judha, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (10/2). “Hingga malam tadi, jumlah bertambah.”

KBRI Tokyo telah berkoordinasi dengan otoritas setempat. Terdapat 78 kru WNI yang bekerja dalam Kapal Diamond Princess. Keseluruhan WNI tersebut saat ini dalam keadaan sehat.

“KBRI juga telah menjalin komunikasi dengan para kru WNI untuk memantau kondisi mereka dan memberikan bantuan yang diperlukan. Tak ada WNI yang terkena.”

Sesuai protokol kesehatan, proses karantina dilakukan selama 14 hari terhitung sejak 5 Februari 2020.

Pihak kapal telah menyediakan kebutuhan logistik, layanan telepon dan internet gratis untuk memudahkan awak dan penumpang berkomunikasi dengan keluarga.

Disebutkan oleh  manajemen kapal pesiar Diamond Princess akan mengembalikan seluruh pembayaran penumpang bahkan menjamin biaya kebutuhan lainnya selama karantina.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya